Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Kasus Dugaan Penganiayaan dalam Pertandingan Sepakbola

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Kasus Dugaan Penganiayaan dalam Pertandingan Sepakbola

Jalannya sudang di PN Purbalingga, Selasa (18/1/2022). PURBALINGGA - Air mata bahagia terlihat menetes dari mata Juharno, orang tua dari Teguh Fajar Ramadhan, terdakwa kasus dugaan penganiyaan dalam pertandingan sepakbola di Kecamatan Mrebet. Betapa tidak, akhirnya dia bisa kembali berkumpul bersama anak kesayangannya di rumah. Hal itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya. "Saya sangat bahagia, akhirnya bisa kembali berkumpul bersama anak saya," katanya kepada Radarmas, sesuai sidang di PB Purbalingga, Selasa (18/1/2022). Dia menjelaskan, sejak anaknya ditahan bersama rekannya Apri Setyo Nugroho ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga. Karena, tengah terbelit kasus dugaan penganiyaan dalam pertandingan sepak bola, 18 Oktober 2021 lalu. Dia mengaku, kehilangan separuh kehidupannya. "Yang sangat terasa adalah ketika hari Jumat. Saya tak bisa saat Jumat bersama dengan anak saya (Teguh). Selain itu, dia juga tak bisa menjalankan rutinitasnya menjadi pelatih sepakbola, baik di Desa Serayu Larangan atau pun di Askab PSSI Purbalingga, sebagai pelatih Srikandi Purbalingga," jelasnya. Dia berharap, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim yang diketuai oleh akim Mochammad Umaryadi, dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari, anaknya bis alebih fresh dalam menjalani persidangan. Sebab, menurutnya dengan berkumpul dengan keluarga, maka beban pikiran dari ananknya bisa terkurangi. Diketahui, PN Purbalingga kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang terjadi saat pertandingan sepakbola, di wilayah Kecamatan Mrebet, Selasa (18/1/2022). Sidang tersebut, dengan agenda utama pembacaan putusan sela dan permohonan penangguhan penahanan. Pada sidang tersebut majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari kedua terdakwa. Serta memerintahkan penuntut umum untuk terus melanjutkan sidang. Namun, dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dua terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho. Ketua Majelis Hakim Mochammad Umaryadi mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa. Karena, kedua terdakwa telah berjanji untuk selalu menghadiri sidang yang tengah berjalan. Serta, tidak akan kabur dan tidak mengikuti sidang tanpa alasan yang jelas. Selain itu, penasehat hukum kedua terdakwa juga terdakwa memberikan jaminan. Yakni masing-masing berupa uang sejumlah Rp 10 juta. Uang tersebut melalui rekening bank, atas nama kuasa hukum dilanjutkan ke pihak Pengadilan. "Kedua terdakwa juga ada penjamim orang. Yakni, terdawa Apri dengan penjamin istrinya. Sedangkan, Teguh dengan penjamin ayahnya," lanjutnya. Diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasa dalam pertandingan sepakbola terjadi di Purbalingga, Agustus 2021 lalu. Dalam pertandingan persahabatan yang mempertemukan IM 90 Bobotsari dengan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet itu, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB. https://radarbanyumas.co.id/kapores-purbalingga-dipraperadilkan-terdakwa-terkait-kasus-pertikaian-sepakbola/ Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: