Pepedan - Tegalpingen Dianggar Rp 3,2 M Untuk Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan

Pepedan - Tegalpingen Dianggar Rp 3,2 M Untuk Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan

SEMPAT AMBLAS: Ruas Jalan Pepedan-Tegalpingen yang dianggarkan lebih dari Rp 3 miliar. (DOK RADARMAS) PURBALINGGA- Badan jalan menuju jembatan merah dari arah Pengadegan tepatnya di Desa Tegalpingen Pengadegan yang pernah amblas tahun lalu, akhirnya dialokasikan anggaran. Tak hanya itu, peningkatan jalan di ruas yang sama juga dilakukan untuk jalan yang saat ini masih berupa pasir dan batu (sirtu). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga, Cahyo Rudiyanto menjelaskan, besaran anggaran yang masuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun 2022 ini yaitu Rp 3.200.000.000 untuk rekonstruksi/peningkatan jalan. Ruas jalan itu juga sempat mengalami ablas karena tekstur dan kondisi tanah di bawah ada retakan. “Februari diharapkan bisa masuk lelang dan pekerjaan fisik sesudah didapatkan pemenang lelang,” katanya, Minggu (16/1). Ia juga menambahkan, di beberapa titik juga akan dilengkapi drainase, karena jalan sudah dibeton dan diharapkan drainase bisa mencegah aliran air tumpah semua ke jalanan. Namun tidak semua titik, akan dibangun drainase pada lokasi yang dinilai mendukung fungsi jalan. “Lelang akan dilakukan di Kabupaten Purbalingga. Jika memungkinkan dengan lelang dua lokasi lainnya untuk peningkatan jalan. Misalnya di peningkatan kapasitas struktur jalan di ruas Tobong-Karangaglik dan ruas jalan Karangjambu-Ponjen,” rincinya. Kedepan, khusus ruas Pepedan-Tegalpingen, jalan beton itu bisa mendukung akses saat jembatan merah dibuka untuk umum. Saat ini diimbau untuk truk bermuatan berat tidak melintas, karena kondisi di salah satu ruas masih patah. https://radarbanyumas.co.id/24-truk-jejer-gilas-balok-beton-tim-keamanan-jembatan-kementerian-uji-coba-jembatan-tegalpingen-purbalingga/ Bahkan besar kemungkinan patahan itu satu jalur dengan kejadian retakan tanah di wilayah Pengadegan akhir tahun 2020 lalu. Saat ini di titik amblas dipasang rambu sementara agar tidak dilindas roda kendaraan. Pasalnya, kondisi di jalan agar menurun itu nyaris patah dan miring, dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: