Jumlah Pemilih di Purbalingga Capai 743.403 Orang
Catur Sigit Prastyo, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Berdasarkan Pleno DPB Akhir Tahun PURBALINGGA – Meski pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak baru digelar tahun 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga terus melakukan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya dengan upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang didasarkan dari daftar pemilih tetap pemilu terakhir. Pasca Pleno DPB akhir tahun (Desember 2021), diputuskan bahwa hasil pemeliharaan data meliputi kegiatan pengumpulan data dan koordinasi dengan stakeholder Triwulan IV. "Menghasilkan rekapitulasi DPB sebanyak 743.403 pemilih, dengan rincian 373.660 pemilih laki-laki dan 369.743 pemilih perempuan," ujar Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Program dan Data Catur Sigit Prastyo. Disampaikan, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 204 ayat 1. "Atas dasar itulah kemudian KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara continuous list (dimutakhirkan secara berkala yaitu setiap bulan)," katanya. Dia menambahkan, sebelumnya pemutakhiran data pemilih hanya dilakukan secara periodic list artinya dilakukan atau dimutakhirkan pada saat menjelang pemilu ataupun pemilihan. Sehingga, jika muncul pertanyaan berapa daftar pemilih tetap pada saat ini, tak melihat daftar pemilih tetap pada pemilihan di tahun 2020 lagi. Melainkan merujuk pada daftar pemilih berkelanjutan. KPU Kabupaten Purbalingga sendiri baru melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sejak Januari 2021. Data yang dimutakhirkan adalah DPT Pilkada Tahun 2020 yang berjumlah 743.546 pemilih dengan rincian 373.810 pemilih laki-laki dan 369.736 pemilih perempuan. Berdasarkan hasil pemeliharaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga, jumlah pemilih ini mengalami fluktuasi setiap bulannya. https://radarbanyumas.co.id/perubahan-data-pemilih-bisa-dilayani-online/ Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU sebenarnya sama halnya dengan pemeliharaan data pada saat tahapan pemilu maupun pemilihan. Yaitu memasukkan pemilih baru, mengeluarkan dari daftar pemilih ketika memang sudah tidak memenuhi syarat. "Lalu secara teknis berkoordinasi dengan Dinpendukcapil, Pemerintahan Desa, TNI dalam hal ini Kodim 0702 Purbalingga, Polri dalam hal ini adalah Polres Purbalingga," tutupnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: