31 Jabatan Kades di Purbalingga Kosong
Ilustrasi Tahun Ini Bisa Diusulkan Pilkades PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga mencatat, hingga Desember tahun ini, sebanyak 31 jabatan kades mengalami kekosongan. Jabatan kosong itu karena ada yang masa jabatan berakhir Desember 2022 dan ada yang tahun sebelumnya kosong karena meninggal. Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, pihaknya segera menyusun rencana adanya Pilkades serentak. Namun awal-awal tahun ini masih merencanakan rapat dengan OPD terkait termasuk para camat di lokasi kades kosong itu. “Karena sampai akhir Desember tahun ini kosong, maka 6 bulan sebelumnya dilakukan persiapan pengisian/pilkades. Jadi kami akan mendata lagi kekosongan yang ada. Prinsipnya ada 31 jabatan kades yang kosong tahun ini,” tuturnya, Senin (3/1). Mendatang, jika sudah masuk jadwal, maka sesuai aturan yang berlaku, jika dalam satu desa ada lebih dari 5 calon, maka bisa dilakukan seleksi khusus lagi. Yaitu menentukan bobot penilaian dan pemeriksaan berkas serta hasil akhir yang lolos hanya 5 orang. Kemudian, jika di suatu desa hanya ada calon tunggal, maka tidak diperkenankan. Namun pihaknya optimis tidak ada desa yang memiliki calon hanya satu orang. Ia juga kembali mengingatkan, ketika satu desa hanya ada dua calon dan sudah ditetapkan namun satu berhalangan tetap atau meninggal, maka bisa dilakukan dengan lawan kotak kosong. “Saat kotak kosong justru memperoleh suara terbanyak, maka pilkades akan dipending lagi menunggu penjadwalan ulang. Kemudian desa bersangkutan kembali diisi penjabat (Pj) kades,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/gaji-tak-cukup-mantan-perangkat-desa-galuh-bojongsari-korupsi-polres-purbalingga-diduga-menyelewengkan-dd/ Terkait dengan calon Kades juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 tahun 2016. Dalam hal usia, ia memastikan minimal harus 25 tahun. Sekalipun untuk mencapai usia 25 tahun pada saat mendaftar kurang dari 1, tetap dianggap tidak memenuhi syarat. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: