Tenaga Harian Lepas Pemkab Purbalingga Bisa Diberhentikan Langsung

Tenaga Harian Lepas Pemkab Purbalingga Bisa Diberhentikan Langsung

TEGAS: Bupati saat apel pagi memberikan arahan terkait kedisplinan THL dan PNS di jajarannya. (AMARULLAH/RADARMAS) Jika Kinerjanya Tak Baik PURBALINGGA- Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Purbalingga yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bisa diberhentikan oleh pimpinan jika kinerja dan performa mereka buruk. Misalnya tidak disiplin kerja, bermasalah dengan aparat hukum dan lainnya yang tidak baik. Hal itu ditegaskan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat memimpin apel pagi di lingkungan Setda Purbalingga, Senin (3/1). Ia meminta agar ASN : PNS termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Purbalingga untuk bisa menunjukan kedisiplinan dan kinerja yang baik. “Kalau memang tidak menunjukan performa yang baik, apalagi pemerintah juga dalam keterbatasan anggaran akibat Covid-19, maka saya perintahkan kepala OPD, Kabag dan Camat untuk tidak segan-segan memberhentikan THL-THL yang tidak menunjukan kinerja yang baik termasuk kedisiplinannya,” tegas Bupati Tiwi. Bupati juga mengingatkan, Setda merupakan perumus kebijakan, ibarat kereta Setda adalah lokomotif. Karenanya, Setda harus bisa memberi contoh kepada OPD yang lain, termasuk dalam kinerja maupun kedisiplinan. “Termasuk kedisiplinan ini tidak hanya dilakukan oleh PNS. Tapi di lingkungan Setda juga banyak THL, PTT jadi kedisiplinan harus dilakukan seluruh pegawai di Setda. Karena para THL kemarin sebelum tutup tahun, saya instruksikan kepada Kepala OPD, Kepala Bagian termasuk Camat untuk bisa mengevaluasi seluruh THL di bidang/bagian masing-masing,” tambahnya. Ia menambahkan, kontrak THL tidak serta merta diperpanjang. Namun akan dievaluasi setiap tahun. Dinilai kinerja dan kedisiplinannya seperti apa. Jika evaluasi THL jelek, maka pimpinan di OPD bersangkutan diminta segera memberhentikannya. https://radarbanyumas.co.id/gaji-tak-cukup-mantan-perangkat-desa-galuh-bojongsari-korupsi-polres-purbalingga-diduga-menyelewengkan-dd/ Sementara itu, memasuki awal tahun anggaran, Bupati meminta untuk mempersiapkan Laporan Keuangan Daerah (LKD) karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan. Sehingga kelengkapan administrasi di masing-masing Bagian Setda harus bisa clear dilaksanakan. “Jangan sampai ada administrasi yang tidak clear, karena akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Saya tidak ingin ASN di Purbalingga hanya karena administrasi berurusan dengan APH. Saya harap tahun 2022 Opini WTP keenam kali bisa dipertahankan untuk keenam kalinya. Mohon dukungan jajaran ASN,” ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: