Komisi III DPRD Purbalingga Cek Pembangunan GOR Indoor, Hasilnya Pekerjaan Dinilai Tak Maksimal, "Jangan Asal

Komisi III DPRD Purbalingga Cek Pembangunan GOR Indoor, Hasilnya Pekerjaan Dinilai Tak Maksimal,

MESTI DIPERBAIKI: Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga saat meninjau pembangunan GOR indoor PURBALINGGA - Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga meninjau pembangunan GOR Indoor di Kompleks Stadion Goentoer Darjono Purbalingga, Rabu (29/12). Hasilnya, Komisi III menyebut ada sejumah pekerjaan yang dianggap tidak maksimal. Ketua Komisi III Mimbarudin mengatakan, pekerjaan tersebut adalah atap GOR indoor yang catnya kusam, pengecoran tiang atap yang tidak simetris, serta cat besi penyangga yang kusam. "Kami minta kepada pelaksana pekerjaan agar diperbaiki di masa pemeliharaan," kata dia, Dia mengaku melihat cat rangka atap GOR indoor dan besi penyangga terlihat kusam. "Ini merupakan bangunan baru. Seharusnya, tampilannya baru. Tapi kalau seperti ini, kita melihat seperti bangunan yang lama," jelasnya. Sedangkan, pencegoran tiang atap menurutya terihat asal rampung. Dia melihat di sejumlah titik pengecora tidak simteris. "Ini akan menyulitkan pekerjaan selanjutnya. Yakni, saat finishing pekerjaan," ujarnya. Dia meminta pelaksana pekerjaan bertanggung jawab terhadap hal itu. "Jangan asal rampung. Ini pembangunan tahap kedua sudah selesai, tinggal dilanjutkan tahap berikutnya," lanjutnya. Mimbarudin menyarankan di pembangunan tahap ketiga ada perubahan desain. Diantaranya, untuk finishing pengecoran tiang atap dengan tidak menggunakan material semen. Sebab, jika tetap menggunakam finishing semen akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. https://radarbanyumas.co.id/atap-tribun-stadion-goentoer-darjono-bocor-dinporapar-masih-sebatas-perawatan-belum-dibenahi-total/ "Sebaiknya menggunakan panel atau yang sejenis. Ini dilakukan agar hasil finishingnya bisa maksimal,” imbuhnya. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga Prayitno menjelaskan, Pemkab akan memerintahkan pelaksana pekerjaan untuk membenahi hasil temuan dari Komisi III tersebut. "Masih ada masa pemeliharaan. Jadi bisa dilakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan itu," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: