ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru
Ilustrasi ASN Purbalingga PURBALINGGA - Meski PPKM level 3 dibatalkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tetap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti, Rabu (8/12), menjelaskan, akan ada surat edaran (SE) terkait larangan cuti ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga saat libur Nataru. Larangan itu didasarkan pada kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Kabag Humas dan Protokol Setda Purbalingga Prayitno menjelaskan, SE Bupati terkait larangan cuti saat libur Nataru itu belum ada. "Meski belum ada surat edarannya. Larangan cuti dilaksanakan mendasari SE Menteri PANRB No. 13/2021 dan SE Menteri PANRB No. 26/2021," ujarnya. Dijelaskan, mendasari SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan berpergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. "Sedangkan dalam SE Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Yakni, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Janurai 2022," jelasnya. Ditambahkan olehnya, SE Menteri PANRB No. 26/2021 dilaksanakan bersama-sama dengan SE Menteri PANRB No. 13/2021. "Namun, ada pengecualian larangan," tambahnya. Yakni, cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan, cuti sakit, serta cuti karena alasan penting. "Ada juga larangan ke luar daerah yag dikecuaikan bagi ASN," lanjutnya. https://radarbanyumas.co.id/dilarang-cuti-dan-bepergian-saat-nataru-pemkab-cilacap-siapkan-sanksi-bagi-asn-yang-melanggar/ Diantaranya, bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, yang akan melaksanakan work from office (WFO). Melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala Kantor Satuan Kerja. "Serta, dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah, dengan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya," imbuhnya. Disebutkan, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi hukuman disiplin pada ASN yang melanggar sesuai PP No. 94/2021 dan PP No, 49/2018. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: