Warga Candinata Pura-pura Beli Rokok Lalu Curi HP, Sudah Beraksi di Tiga Tempat
SPESIALIS HP: Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga. PURBALINGGA - Pria berinisial MS (21), warga Desa Candinata Kecamatan Kutasari berhasil diamankan oleh Polsek Kutasari. Sebab, dia diduga kuat sebagai pelaku pencurian spesialis handphone atau HP. Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Desa Kutasari, Kecamatan Kutasari, 25 November lalu. Dia mencuri handphone milik Siti Chotimah (52), warga Desa Kutasari RT 8 RW 4. "Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi," katanya di Mapolres Purbalingga, Senin (6/12). Dia menambahkan, saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban. Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Kutasari. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan pada 30 November lalu. "Tersangka yang sudah diidentifikasi kemudian berhasil diamankan di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari. Tersangka diamankan berikut barang buktinya," ujarnya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K dan Redmi Note 8. Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam serta celana dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi. "Dari pengembangan kasus, tersangka mengaku melakukan pencurian handphone di tiga lokasi berbeda. Masing-masing di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari, serta rumah warga Desa Candinata pada bulan November," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/ngaku-istri-tentara-reskrim-polresta-banyumas-masih-dalami-kasus-penipuan-hingga-ratusan-juta/ Saat ditanya, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian telepon genggam karena butuh uang untuk membayar angsuran pinjaman uang di bank. Tersangka meminjam uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya menikah sekira lima bulan yang lalu. Namun karena tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka mengaku kesulitan untuk membayar angsuran dan memilih mencuri. "Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: