UMK Purbalingga Hanya Naik Rp 8.814, Jadi Rp 1.996.814,94, SPSI Kecewa

UMK Purbalingga Hanya Naik Rp 8.814, Jadi Rp 1.996.814,94, SPSI Kecewa

PURBALINGGA - Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2022, menetapkan UMK Purbalingga sebesar Rp 1.996.814,94. Hal itu diberlakukan per 1 Januari 2022. Menanggapi kenaikan ini, Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purbalingga menyatakan kecewa. Artinya tahun 2021 UMK Rp 1.988.000, kini 1.996.814,94, hanya naik Rp 8.814. “Kami kecewa karena saat ini kembali yang menentukan upah justru pusat dengan regulasi yang ada. “Saat rapat tripartit kami pernah mengajukan lebih besar dari saat ini. Namun di regulasi cara perhitungan UMK sudah dikunci,” tutur Ketua K SPSI Purbalingga, Mulyono, Kamis (2/12). Mulyono mengakui saat ini pekerja melalui organisasi tidak bisa berbuat apa-apa. Paling hanya mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah. Hanya itu yang bisa menjadi harapan pekerja melalui KSPSI. “Dalam waktu dekat kami SPSI juga bakal audiensi dengan Bupati soal kondisi pengupahan di Kabupaten Purbalingga. Karena belum semua perusahaan menerapkan Struktur dan Skala Upah. Kabar dari Dinaker Purbalingga, baru kisaran 25 persen,” tegasnya. Jumlah perusahaan itupun belum tepat dalam menghitung upah melalui Struktur dan Skala Upah. Sehingga memerlukan pemahaman dan tugas dinas memahamkan dan mensosialisasikan kembali. Karena aturan penerapannya sudah ada sejak 3 tahun lalu. https://radarbanyumas.co.id/umk-kebumen-tahun-2022-rp-1-906-781-naik-rp-11-781/ Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko mengatakam, saat ini penerapan UMK meliputi 326 perusahaan termasuk toko besar seperti swalayan dan minimarket. Selain UMK, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan struktur dan skala upah. “Arahan bupati juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, terus kami monitor. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” tegas Bambang. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: