Jalan Berliku Penetapan Klas Jalan, Betonisasi Tak Jadi Jaminan

Jalan Berliku Penetapan Klas Jalan, Betonisasi Tak Jadi Jaminan

BELUM RAMPUNG: Jalan Raya Kalikajar Penaruban masih dilakukan betonisasi. Pengecoran ditarget selesai sampai akhir tahun nanti. AMARULLAH/RADARMAS PURBALINGGA - Berbagai upaya peningkatan jalan dengan betonisasi di beberapa ruas sudah dilakukan Pemkab Purbalingga. Bahkan tak hanya di wilayah yang kondisi tanahnya labil, namun di ruas jalan antar kecamatan, sudah banyak dibeton. Namun upaya itu tidak serta merta menjamin penetapan klas jalan berdasar tonase. Kabid Bina Marga DPU PR Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudianto menjelaskan, meski sudah dicor beton pada ruas jalan, namun masih membutuhkan proses agar bisa ditetapkan klasnya. Ia mencontohkan betonisasi ruas Kalikajar-Penaruban Kaligondang, saat ini sedang dibeton. Hanya saja, ketika akan dilakukan penetapan klas jalan, maka harus melibatkan stakeholder terkait. “Kami harus libatkan Bapelitbangda, Dinas Perhubungan dan DPU PR yang secara teknis. Baru kemudian diproses dan dibahas lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati soal jalan tersebut,” katanya, Senin (29/11). Misalnya klas jalan I maksimal beban jalan 10 ton, klas II dan II di bawahnya dan seterusnya. Selama ini belum ada penetapan klas jalan berdasar tonase. Tahun ini tahun inventarisasi dan pas 5 tahun. Maka bisa didata lagi penetapan jalan di kabupaten. Termasuk kemungkinan adanya klas jalan berdasar tonase. “Klas jalan penting, seiring perkembangan kendaraan, industri dan kegiatan lain yang jelas menggunakan insfrastruktur jalan kabupaten,” ujarnya. Perubahan dan penetapan status jalan dibuat 5 tahun sekali dengan peraturan bupati. Tahun ini saatnya perubahan status, namun sementara masih tahap proses dan diharapkan tahun depan 2022 sudah bisa memiliki status jalan kabupaten berdasar tonase. https://radarbanyumas.co.id/jalan-penaruban-kalikajar-dipugar-kendaraan-mengular/ “Kabupaten Purbalingga sudah membutuhkan jalan dengan klas berdasarkan tonase. Semoga bertahap bisa terwujud penetapannya,” imbuhnya. Saat ini jumlah jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purbalingga sejumlah 409 ruas jalan. Mulai jalan di perumahan dan beberapa desa yang dilintasi. Instansi lain seperti Dinhub usai nantinya rapat soal jalan, akan memasang rambu lalulintas, termasuk rambu klas jalan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: