Baliho Melintang di Jalan Mulai Dibongkar di Purbalingga
DIBERESI : Baliho di depan Rumah Dinas Wakil Bupati Purbalingga sudah mulai dibongkar. PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melarang pemasangan baliho melintang di tengah jalan. Pemilik atau vendor pemilik baliho diminta mengubah bentuk baliho yang seperti itu. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga Ato Susanto kepada Radarmas, Rabu (24/11). Dia mengatakan, dengan adanya larangan itu maka saat ini dinas menangguhkan izin pemasangan materi iklan komersil di sejumlah baliho yang melintang di jalan. Salah satunya di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga. "Selama ini, ada materi iklannya tetapi itu iklan layanan masyarakat milik Pemkab. Kami gunakan spacenya daripada kosong," jelasnya. Diakui olehnya, saat ini baliho melintang di jalan masih terdapat di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman. "Namun, ada yang mulai membongkar untuk dilakukan penyesuaian agar tak melintang," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/masih-bandel-gelar-dagangan-di-trotoar/ Salah satunya adalah baliho milik swasta yang berada di depan Rumah Dinas Wakil Bupati Purbalingga. Baliho besar yang melintang jalan tersebut sudah dibongkar oleh vendor. Pantauan Radarmas, baliho tersebut sudah diturunkan dan dipotong-potong menjadi bagian lebih kecil. Pembongkaran dilakukan tim yang diturunkan vendor yang memiliki baliho tersebut. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: