Delapan Mapolsek di Purbalingga Masih "Menumpang", Dua Belum Miliki Polsek

Delapan Mapolsek di Purbalingga Masih

DIRESMIKAN: Tanah yang menjadi lokasi Polsek Mrebet berstatus milik Pemerintah Kecamatan Mrebet. PURBALINGGA - Delapan Mapolsek di Purbalingga masih berstatus "menumpang" di tanah milik instansi lain. Selain itu, dua kecamatan di Kabupaten Purbalingga masih belum memiliki Polsek. Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan itu aat kegiatan sosialisasi alokasi anggaran tahun 2022, di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Rabu (24/11). "Tahun ini, (tanah tempat bangunan Polsek) diupayakan agar bisa dihibahkan kepada kami," katanya. Dia menambahkan, pihaknya sudah mengkomunikasikan hal itu kepada Bupati Purbaingga dan Ketua DPRD. Akibat status tanahnya belum milik Polri, Polres Purbalingga tak bisa mengajukan anggaran pengembangan kantor ke Mabes Polri. Dia menjelaskan, delapan Polsek yang status tanahnya masih "menumpang" adalah Polsek Kalimanah yang pemilik lahannya adalah PT Pertani, Polsek Kutasari (Pemerintah Desa Kutasari), Polsek Kaligondang (Pemerintah Kecamatan kaligondang), Polsek Mrebet (Pemerintah Kecamatan Mrebet), Polsek Karangreja (Pemerintah Desa Karangreja), Polsek Karangmoncol (Pemerintah Desa Pekiringan), Polsek Rembang (Pemerintah Desa Bodas Karangjati), serta Polsek Padamara (Pemerintah Desa Kalitinggar). https://radarbanyumas.co.id/tiga-siswa-di-penambongan-purbalingga-pesta-tuak-diamankan-lalu-dibina-polsek/ Sedangkan, dua Kecamatan yang masih belum memiliki Polsek adalah Kecamatan Karangjambu dan Kecamatan Kertanegara. "Untuk (rencana pendirian) Polsek Kertanegara sudah mendapatkan hibah tanah dari Pemkab Purbalingga seluas 450 meter persegi pad atahun 2016," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: