Menanti Kepastian UMK 2022 Purbalingga, Persentase Kenaikan Masih Dihitung

Menanti Kepastian UMK 2022 Purbalingga, Persentase Kenaikan Masih Dihitung

PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga mengakui jika Upah Minimum (UMP) Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah, sudah ditetapkan. Namun untuk UMK di Kabupaten Purbalingga, baru mengusulkan. Melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga usulan itu masuk bupati dan ke Gubernur. “Angka usulannya belum bisa kami sampaikan. Maksimal 30 November sudah ada penetapan UMK Purbalingga,” tutur Kepala Dinaker Purbalingga, Bambang Widjonarko, Senin (22/11). Terkait yang beredar saat ini formula perhitungan UMK Purbalingga dengan aplikasi dari Kemenaker RI, itu baru sebatas perkiraan. Yaitu hitungan dari beberapa indikator. Namun angka kenaikan pasti, masih menunggu keputusan gubernur. “Kami di Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga sepakat sebelum ada keputusan UMK dari Gubernur, tidak mempublikasikan angka dan prosentasenya,” imbuhnya. Saat ini penerapan UMK meliputi 326 perusahaan termasuk toko besar seperti swalayan dan minimarket. Selain UMK, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan struktur dan skala upah. “Arahan bupati juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, tetap kita monitor terus. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono sempat menunjukkan data dari tabel perhitungan menggunakan aplikasi dari Kemnaker. Tabel itu menunjukkan indikator kenaikan, dan indikator lain yang menentukan usulan kenaikan. https://radarbanyumas.co.id/umk-2022-di-cilacap-diusulkan-hanya-naik-rp-1-800-unsur-pekerja-walk-out-sebut-untuk-bayar-wc-saja-tidak-cukup/ “Dari tabel untuk perhitungan kenaikan UMK di Purbalingga sebesar Rp 1.996.814,94 dari UMK tahun 2021 Rp 1.988.000. Indikator perhitungannya, inflasi provinsi tahun 2021 1,28 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi 0,97 persen,” rinci Mulyono, kemarin. Meski begitu angka itu bukan berarti usulan resmi atau angka pasti kenaikan UMK Purbalingga. Namun perkiraan yang bisa diusulkan naik di tahun 2022. “Kami akui sejak ada PP Nomor 36 Tahun 2021, formulanya hanya bisa diusulkan sebesar itu. Padahal kalau tahun 2021 lalu, kenaikan UMK bisa mencapai 2,34 persen,” imbuhnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: