Nikah Siri Ditulis "Kawin Belum Tercatat" di KK, Dindukcapil Purbalingga: Sesuai Surat Dirjen

Nikah Siri Ditulis

PURBALINGGA - Status nikah siri beberapa pekan belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan kawin belum tercatat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purbalingga, Muhammmad Faturrohman menjelaskan, sebenarnya sudah kebijakan lama. Namun karena ada lagi statemen dari pusat, maka kembali menghangat. “Tujuan pemerintah sebenarnya memenuhi hak administrasi mereka yang sudah nikah namun belum tercatat. Adanya KK nikah siri juga bukan tujuan akhir, nantinya akan diupayakan dengan instansi terkait misalnya nikah massal, tergantung anggarannya,” tuturnya, Minggu (21/11) malam. Nikah siri kondisinya hampir serupa dengan orang jaman dulu yang nikah namun tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi pemerintah. Sehingga pemerintah memfasilitasinya. Sesuai Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 472.2/15145/DUKCAPIL perihal Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga dikatakan, penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam KK dengan status kawin belum tercatat, sebagai kebijakan afirmatif untuk sementara waktu sampai dilaksanakan pencatatan perkawinan atau isbat nikah/pengesahan perkawinan. Lalu, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK dilaksanakan berdasarkan permohonan serta masing-masing suami dan istri membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05). Pemberlakuan SPTJM Perkawinan belum Tercatat tidak diperuntukan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun), sedangkan untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin tertulis dari isteri sebelumnya. https://radarbanyumas.co.id/sebulan-terakhir-ribuan-buku-nikah-di-kua-dicuri-di-jogjakarta-dan-jambi/ “Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukan merupakan pengesahan perkawinan. Masing-masing daerah proaktif mensosialisasikan agar setiap perkawinan harus dicatatkan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: