Lima Saksi Mulai Dipanggil dan Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga
SIDANG: Mantan Camat Kota Raharjo Minuyo ketika dibawa dari Kejari ke Rutan Kelas II B Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga atau Kota 2017-2020, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sejak pekan lalu. Terbaru, sidang masuk dalam agenda pemanggilan saksi-saksi. Total sudah ada lima saksi yang dihadirkan di persidangan, dengan tersangka tunggal Mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo (55) ini. Hal itu, diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Indra Gunawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/11). Ditambahkan olehnya, kemungkinan besar saksi yang bakal dihadirkan ke dalam persidangan untuk pembuktikan kasus tersebut, akan bertambah. Namun, terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, dia enggan berspekulasi. "Kita lihat nanti fakta di persidangan. Namun, kami pastikan sementara ini hanya tersangka tunggal dalam kasus ini. Hal itu, mengacu hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan sebelumnya," tambahnya. Dijelaskan, sidang pertama yang dijalani oleh mantan Camat Purbalingga adalah pembacaan dakwaan. "Pada sidang kedua sudah mulai agenda pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya. Sebelumnya, mantan Camat Purbalingga rahajo Minuyo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, pada 23 Agustus lalu. Dia ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021. https://radarbanyumas.co.id/kejari-purbalingga-hanya-tetapkan-tersangka-tunggal-kasus-korupsi-apbd-kantor-kecamatan-purbalingga/ Diketahui ada kenaikan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga ditemukan kerugian negara Rp 424.965.970. Sedangkan, sebelumnya Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp 334 juta. Diketahui, Raharjo Minulyo sempat mengembaikan kerugian negara Rp 110.115.446. Namun, pengembalian kerigian negara itu tak mempengaruhi statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: