Dana Desa Termin Ketiga Belum Cair di Purbalingga, Terkendala Pergantian Kepala Bakeuda
PURBALINGGA - Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan berkas laporan pelaksanaan penggunaan DD tahap sebelumnya, sudah difasilitasi maju oleh Dinpermasdes ke Badan Keuangan Daerah (Bekuda) Purbalingga. Namun hingga November ini, lebih dari separuh jumlah desa se Kabupaten Purbalingga, belum menikmati DD terakhir. “Bukan ada kendala di laporan, namun kemarin di Bakeuda sempat ada pergantian pimpinan, dan diminta menunggu penggantian SK Kepala Bakeuda. Sehingga pencairan saat itu belum bisa, namun kami sudah majukan lagi. Jumlah total desa se Kabupaten Purbalingga 224 desa, separuhnya belum cair,” tutur Plt Kepala Dinpermasdes Purbalingga, R Imam Wahyudi melalui Kasi Pemdes, Aminarti, Minggu (14/11). Disebutkan, bagi desa yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban SPJ, maka pemerintah desa tidak bisa berharap bisa mencairkan Dana Desa (DD), terutama termin ketiga terakhir ini. RAB dan SPJ dimaksud yaitu laporan pelaksanaan penggunaan DD tahap sebelumnya. Imam mengingatkan, desa harus lebih tertib dalam penggunaan DD. Harus sesuai dengan keputusan Musdes dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat terutama di masa pandemi ini. Hasilnya juga bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum. Sekdes Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Bayu Suryawan mengakui jika desanya sudah mengajukan pencairan tahap terakhir. Namun sampai pekan pertama November belum mendapatkan informasi pencairan masuk ke rekening desa. “Laporan penggunaan DD sudah kami lampirkan. Harapannya segera bisa cair dan mengoptimalkan penyerapan anggarannya,” tuturnya. Tahun 2021 ini, Pemerintah Desa di Kabupaten Purbalingga menerima DD total Rp 246.883.340.000 bagi 224 desa. Dari tahun ke tahun DD selalu meningkat. Dari tahun 2016 hanya Rp 149 miliar, sedangkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 245,6 miliar. https://radarbanyumas.co.id/bupati-tiwi-tahun-depan-tak-ada-alokasi-dana-insentif-daerah/ Penggunaan DD untuk tahun 2021 ini, diantaranya untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai Rp 300.000 per bulan untuk tiap penerima; untuk Pemutahiran Data dan Informasi Desa Serta Masyarakat; dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai (Cash For Work). "Meningkatnya DD juga merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap desa. Desa sudah bukan lagi sebagai objek pembangunan akan tetapi subjek pembangunan bahkan menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan dari tingkat bawah,” ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: