Bupati Tiwi: Tahun Depan Tak Ada Alokasi Dana Insentif Daerah

Bupati Tiwi: Tahun Depan Tak Ada Alokasi Dana Insentif Daerah

"Kabupaten Purbalingga tidak memenuhi kriteria utama, dari penggunaan e-procurement yang memperoleh ketagori C. Sedangkan syarat minimal katagori adalah B," Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Bupati Purbalingga PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga tak mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat. Sebab, Kabupaten Purbalingga tak memenuhi kriteria sebagai penerima. Hal itu, diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi ketika di DPRD Purbalingga, baru-baru ini. "Dijelaskan bahwa berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 141/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DID, terdapat penambahan metode penilaian. Dimana Kabupaten Purbalingga tidak memenuhi kriteria utama, dari penggunaan e-procurement yang memperoleh katagori C. Sedangkan syarat minimal katagori adalah B," jelas Bupati. Diketahui, pada tahun 2021 ini, Kabupaten Purbalingga masih menerima DID sebesar Rp 16 Miliar. Tahun depan, tak lagi mendapatkan DID karena selain adanya penambahan syarat yang akhirnya tak bisa dipenuhi Kabupaten Purbalingga. Tetapi, juga karena adanya pemangkasan DID, karena Pandemi Covid-19. Meski tak mendapatkan DID, Bupati menjelaskan, Pemkab akan melakukan 4 upaya riil tahun 2022 dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pajak dan retribusi, updating wajib pajak dan retribusi, pembaharuan regulasi terkait pajak dan retribusi serta pendayagunaan aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD. “Upaya riil yang akan dilakukan tahun 2022 adalah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya tanah yang diharapkan akan meningkatkan PBB dan BPHTB,” jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/apbd-2022-naik-240-persen-direncanakan-capai-rp-2077-triliun/ Selain itu, yakni optimalisasi parkir tepi jalan umum, optimalisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta melakukan updating tarif retribusi untuk jenis retribusi, yang besaran tarifnya dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Saat ini Pemkab Purbalingga juga sedang dilakukan audit kinerja optimalisasi PAD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil diskusi bahwa nanti ada banyak potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan, diantaranya sampah, parkir, pasar dan sebagainya. Ketika audit selesai, maka rekomendasi BPK nanti bisa kami jadikan dasar dalam optimalisasi PAD,” ungkapnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: