Aturan Tonase Ditetapkan Tahun Depan Untuk 409 Ruas Jalan Kabupaten di Purbalingga

Aturan Tonase Ditetapkan Tahun Depan Untuk 409 Ruas Jalan Kabupaten di Purbalingga

KEBUT DIGARAP : Jalan Raya Penaruban-Kalikajar yang sampai saat ini masih dibenahi dengan betonisasi jalan. AMARULLAH/RADARMAS PURBALINGGA - Hingga tahun 2021 ini, ruas jalan milik Pemkab Purbalingga belum memiliki status klas jalan. Misalnya klas jalan I maksimal beban jalan 10 ton, klas II dan II di bawahnya dan seterusnya. Selama ini belum ada penetapan klas jalan berdasar tonase. “Kami upayakan usai inventarisasi jalan tiap tahun, termasuk tahun ini, penetapan berdasar tonase bisa direalisasikan. Sehingga jelas peruntukkan jalan tersebut. Tapi bertahap sudah dilakukan persiapan, seperti di ruas Kalikajar-Penaruban,” tutur Kabid Bina Maga DPU PR Purbalingga, Cahyo Rudianto, Kamis (4/11) malam. Perubahan dan penetapan status jalan dibuat 5 tahun sekali dengan peraturan bupati. Tahun ini saatnya perubahan status, namun sementara masih tahap proses dan diharapkan tahun depan 2022 sudah bisa memiliki status jalan kabupaten berdasar tonase. Saat ini jumlah jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purbalingga sejumlah 409 ruas jalan. Mulai jalan di perumahan dan beberapa desa yang dilintasi. “Untuk klas jalan berdasarkan tonase kami belum memiliki. Namun untuk beberapa ruas jalan sudah ada rambu yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/jalan-penaruban-kalikajar-dipugar-kendaraan-mengular/ Dishub Belum Diajak Rembugan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum diajak rapat soal adanya penetapan klas jalan. Namun prinsipnya secara teknis jalan ada di dinas teknis seperti DPU PR Bina Marga dan Dinhub hanya pemasangan rambu dan lampu jalan. “Kami tak berwenang untuk langsung menentukan jalan berdasar tonase. Yang ada, jika sudah ada penetapan dan secara teknis ditetapkan dinas teknis dan didasarkan perbup, kami baru memasang rambu,” katanya, semalam. Terkait peningkatan jalan Penaruban- Kalikajar saat ini, dirinya belum menerima perintah membahas atau mengkaji bersama. Misalpun dilibatkan, biasanya terkait arus lalulintas dan tingkat kepadatan lalulintas. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: