Alihkan Kredit Mobil, Warga Bancar Dipenjara 5 Bulan

Alihkan Kredit Mobil, Warga Bancar Dipenjara 5 Bulan

TEMPAT SIDANG: PN Purbalingga menjadi tempat sidang pengalihan kredit mobil pemberian PT SMFF, kemarin. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada Septia Karmili (26), Kamis (13/10). Warga Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga ini, merupakan terdakwa pengalihan kredit mobil pemberian PT Sinarmas Multifinance (SMFF). Hakim Ketua, Dian Erdianto SH MH menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengalihkan objek fidusia. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya didampingi Hakim Anggota Mochamad Umaryaji dan Imanuel Charlo Rommel Danes. https://radarbanyumas.co.id/kaca-mobil-dipecah-saat-parkir-uang-rp-244-juta-dibawa-kabur/ Ditambahkan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Serta undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajukan kredit pembiayaan pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005, dengan nomor polisi R 1125 BD. Disepakati terdakwa mendapatkan kucuran kredit pelunasan pembelian mobil sebesar Rp 65 juta. Namun, di tengah jalan tanpa sepengetahuan pemberi kredit, yakni Simas Finance, terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain. Mobil dialihkan atau dipindahtangankan angsusarannya sebesar Rp 14 juta kepada warga Tlahab, pada 4 Januari 2021 lalu. Terdakwa sendiri sudah ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga, sejak kasus ini mulai ditangani penyidik Satrekrim Polres Purbalingga pada 24 Mei 2021 lalu. Sementara itu Branch Manager PT Sinarmas Multifinance, Maulana mengimbau, agar hal ini tidak terjadi kembali untuk kedepannya. Masyarakat yang memiliki kredit kendaraan agar tidak mengalihkan kendaraan yang menjadi jaminan tanpa persetujuan pihak perusahaan pembiayaan. (tya/rdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: