Besaran UMK 2022 di Purbalingga Belum Ditentukan, Oktober Belum Ada Pembahasan
KERJA: Pekerja pabrik berhak menerima gaji sesuai UMK. PURBALINGGA - Hingga Oktober tahun ini, belum ada pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Namun sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, UMK setiap tahun akan ada kenaikan UMK. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga Rocky Djungjunan mengatakan, pihaknya belum diajak komunikasi baik oleh lembaga maupun pemerintah. Prinsipnya organisasi akan mengikuti peraturan saja. “Saya yakin tetap ada kenaikan. Tahun lalu meski sudah ada surat edaran dari Kemenaker untuk tidak naik saja, karena kondisi pandemi akhirnya tetap naik. Kami akan ikuti sesuai peraturan saja, PP 36 tahun 2021 itu. Tentunya aka nada pembahasan,” tuturnya, Selasa (12/10). https://radarbanyumas.co.id/langgar-jam-lembur-terancam-sanksi-maksimal-lembur-4-jam/ Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga Edhy Suryono menjelaskan, pihaknya belum menerima perintah atau arahan pembahasan UMK. Namun yang jelas sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021, setiap tahun ada kenaikan UMK. “Penentuan kenaikan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga setelah ada petunjuk dari Gubernur Jateng. Lalu dilaporkan ke provinsi. Jika ada koreksi akan dikembalikan sampai tercapai angka yang ditentukan,” katanya. Saat ini penerapan UMK meliputi 326 perusahaan termasuk toko besar seperti swalayan dan minimarket. Selain UMK, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan struktur dan skala upah. “Arahan bupati juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, tetap kita monitor terus. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga Mulyono menuturkan, pihaknya terus mengawal soal pengupahan dan penerapan struktur skala pengupahan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: