Komisi II DPRD Purbalingga Kaji Susun Raperda Baru Soal Pajak dan Retribusi
KUNKER: Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga melaksanakan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas. PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga tengah menjajaki rencana menyusun Perturan Daerah (Perda) tentang peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retibusi. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dari sektor yang selama ini belum tergarap di Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/upt-lik-logam-bisa-digunakan-2022-enam-workshop-baru-dibangun-menggunakan-dak/ Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga Puput Adi Purnomo mengatakan, pihaknya tegah menjajaki kemungkinan mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retibusi. "Rencananya akan kami ajukan menjadi Raperda insisatif DPRD tahun depan," kata Politisi PKB, Kamis (23/9). Dijelaskan, Pemkab Purbalingga diminta lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan, untuk mendongkrak PAD Kabupaten Purbalingga. "Salah satu dukungan kami adalah dengan menyusun Raperda ini. Namun, ini masih dalam tahap awal," jelasnya. Langkah awal penyusunan Raperda, dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Banyumas. "Selain untuk mengetahui apa saja yang bisa dijadikan potensi PAD Kabupaten Purbalingga melalui MPP. Kunjungan kami juga untuk mengetahui bagaimana mendirikan MPP," jelasnya. Apalagi Pemkab Purbalingga memiliki rencana mendirikan MPP tahun depan. Pendirian MPP menjadi salah satu prioritas utama program kerja dari Pemkab Purbalingga. Hal itu dibuktikan dengan instruksi langsung dari Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada Sekda Purbalingga yang baru Herni Sulasti, untuk mengawal pendirian MPP tahun depan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: