Satu Desa Satu Tower Menara Telekomunikasi, Bakal Diatur Melalui Perbup
CEK: Saat tower akan dibangun, instansi terkait mengecek rekomendasi ketinggian tower yang diizinkan. AMARULLAH/RADARMAS PURBALINGGA - Keberadaan menara telekomunikasi bakal ditata ulang. Pasalnya, masih ditemukan wilayah yang belum ada tower, namun di wilayah lainnya dinilai berlebihan. https://radarbanyumas.co.id/bupati-tiwi-akhirnya-perintahkan-hentikan-seluruh-ptm-di-purbalingga-sekda-keluarkan-se-penghentian/ Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga Drs Sridadi MM melalui Kabid Sandi Statistik dan Telekomunikasi, Sugiman menjelaskan, harapannya dalam rancangan peraturan bupati yang sedang disiapkan, akan mengindentifikasi tower yang masih aktif, tower yang bermasalah dan jumlah tower yang kemungkinan bisa dipasang lagi. “Gambarannya, akan diupayakan satu desa satu tower. Jadi tidak mengumpul semua di kota atau wilayah tertentu. Aturan melalui Perbup sedang kita siapkan, semoga tahun ini bisa diterapkan,” tuturnya. Sampai tahun 2021, jumlah tower se Kabupaten Purbalingga sebanyak 167 unit. Tersebar di berbagai wilayah desa dan kecamatan. Namun jumlah itu masih terdapat tower yang kemungkinan sudah tidak aktif namun masih berdiri. Kedepan, tergantung hasil klausul di Perbup yang sedang disiapkan draftnya. Yaitu untuk mengatur akan membatasi atau akan dievaluasi seperti apa dan teknis pengendalian di lapangan harus diatur. “Selama ini keberadaan menara telekomunikasi sangat membantu kelancaran aktifitas masyarakat yang saat ini didominasi oleh online. Meski sudah ada jaringan wifi, namun keberadaan tower sangat diperlukan,” tegasnya. Sementara itu, ketika pihak provider akan mendirikan tower di Purbalingga, Dinkominfo hanya melakukan rekomendasi teknis. Namun tetap dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari izin dari institusi penerbangan seperti TNI AU, tata ruang dan lingkungan. “Kedepan, saat akan mendirikan tower, maka harus dikroscek data dulu ke Dinkominfo dan DPU PR terkait tata ruang. Lalu di Dinkominfo menginformasikan jika lokasi bisa dipasang tower. Jangan sampai sudah pengadaan tanah tower, namun tidak bisa direkomendasikan pendirian,” katanya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: