Menkop dan UKM: Penerima Banpres Ditambah 3 Juta

Menkop dan UKM: Penerima Banpres Ditambah 3 Juta

Foto Istimewa JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menyatakan, jumlah kuota penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditambah sebanyak 3 juta dan masa bantuannya pun diperpanjang sampai Desember 2020. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa program bantuan atau hibah bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) diperpanjang hingga sampai Desember 2020. Adapun jumlah penerima Banpres juga ditambah 3 juta calon. https://radarbanyumas.co.id/pemerintah-sebut-90-persen-penduduk-miskin-sudah-terjangkau-bantuan/ "Semuanya mendapat perhatian dari pemerintah untuk dapat bertahan di masa pandemi. Kami berharap program hibah ini menambah modal kerja pelaku usaha sehingga dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19," kata Teten di Jakarta, Sabtu (10/10). Teten menyebutkan, bantuan tersebut mencakup yang masih unbankable. Artinya, belum mendapatkan pinjaman atau bantuan dari lembaga perbankan maupun untuk UMKM yang sudah bankable. "Bagi UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat serta lembaga pengusul lainnya," ujarnya. Selain menambah jumlah penerima bantuan, kata Teten, pemerintah juga memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang unbankable untuk menjadi bankable. "Tujuannya agar usaha mikro yang unbankable menjadi bankable," ucapnya. Teten menjelaskan, bahwa pada pelaku UMK diberikan akses untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR) ultra mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen hingga bulan Desember 2020. "Persoalan UMKM saat ini, baik yang unbankable maupun bankable, adalah modal dan pengembalian kredit. Program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya," ujarnya. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah tengah berencana memperpanjang program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil hingga kuartal II/2021 atau sampai dengan Juni 2021. Menurutnya, dengan diberikannya banpres kepada pelaku UMK yang terdampak akibat pandemi virus Corona, mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi tahun depan. "Banpres produktif senilai Rp2,4 juta ini murni hibah, dan ini akan dilanjutkan hingga kuartal I dan kuartal II/2021," kata Airlangga. Namun, Airlangga belum memerinci rencana anggaran untuk program banpres produktif pada tahun depan. Akan tetapi, banpres produktif masih menjadi bagian dari rangkaian program pemerintah untuk membantu UMKM bangkit dari tekanan pandemi. Dapat disampaikan, bahwa banpres produktif senilai Rp2,4 juta diberikan untuk setiap UMK. Tahun ini, pemerintah menganggarkan banpres produktif untuk UMK senilai Rp28,8 triliun untuk menjangkau 12 juta UMK. Pada tahap I, pemerintah akan menyalurkan banpres produktif kepada 9,1 juta UMK, paling lambat 30 September 2020. Jumlah penyalurannya akan terus bertambah hingga menjangkau semua UMK yang disasar. Hingga 4 September 2020, realisasi penyaluran banpres produktif mencapai Rp13,41 triliun kepada 5,59 juta UMK. Penyalurannya kebanyakan di Jawa Barat yakni 1,14 juta UMK, sedangkan yang paling kecil Papua Barat hanya 4.620 UMK. Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, pelaku UMK juga tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dan tidak memiliki saldo di rekening lebih dari Rp2 juta. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: