Buruh Edarkan Obat Terlarang di Purbalingga
EDARKAN NARKOBA: Tersangka dihadirkan polisi saat jumpa pers. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Warga Kecamatan Karangreja berinisial D alias Liper (23), terpaksa berurusan dengan polisi. Pria yang bekerja sebagai buruh, ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Purbalingga karena tertangkap tangan mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja. https://radarbanyumas.co.id/terlilit-utang-biaya-nikah-pengantin-baru-nekat-curi-handphone-dan-uang/ Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7) malam. "Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (22/7). Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer. Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir. "Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka," jelasnya Berdasarkan keterangan tersangka, obat terlarang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain. Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: