Cermati, Kendaraan Berstiker Khusus Bebas Melintas di Purbalingga, Warna Merah Sektor Esensial, Biru untuk Kri
PERMUDAH PENGAWASAN: Petugas tengah menempelkan stiker khusus pada kendaraan yang dibolehkan masuk wilayah Kota Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Untuk mempermudah akses pekerja sektor kritikal dan esensial yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. https://radarbanyumas.co.id/kendaraan-luar-kota-dikartu-merah-masuk-purbalingga-tanpa-dokumen-perjalanan-diminta-putar-balik/ Satlantas Polres Purbalingga memberi tanda khusus. Tanda itu, dengan menempelkan stiker pada kendaraan yang masuk ke Kabupaten Purbalingga. Stiker warna merah untuk sektor esensial dan warna biru untuk sektor kritikal itu ditempelkan oleh petugas, saat melintas di depan SPBU Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Jumat (16/7). Sebelum menempelkan stiker tersebut, petugas mengecek terlebih dahulu identitas pengendara dan juga dokumen kendaraan yang dibawa. KBO Satlantas Polres Purbalingga, Iptu Hartono mengatakan, kendaraan yang diberi stiker merupakan kendaraan yang diperbolehkan masuk ke wilayah perkotaan. "Yakni kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal. Selain kendaraan tersebut, kami minta untuk putar balik," katanya kepada Radarmas. Hal itu menurutnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 pasal ketiga. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor. Sedangkan, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Dia menambahkan, sejumlah kendaraan terpaksa diputar balik, karena tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan. Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar secara rutin selama pemberlakukan PPKM Darurat. https://radarbanyumas.co.id/resmi-ppkm-darurat-dilanjut-sampai-akhir-juli/ Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo menjelaskan, penyekatan di SPBU Gembong merupakan penebalan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat, sekaligus penutupan exit tol di Jawa Tengah hingga 22 Juli mendatang. "Sebelumnya penyekatan ada di Perbatasan Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah. Karena ada penutupan exit tol selama PPKM Darurat, penyekatan kami tambah di akses masuk dari wilayah (Kabupaten) Pemalang. Yakni, di SPBU Desa Gembong," jelasnya. Diharapkan, dengan penebalan penyekatan kendaraan tersebut, mobilisasi di Kabupaten Purbalingga bisa berkurang. Diketahui, Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu daerah dengan mobilisasi tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. (Tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: