Public Hearing: Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Terkendala Anggaran di Purbalingga

Public Hearing: Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Terkendala Anggaran di Purbalingga

PUBLIC HEARING: Public hearing terkait pos damkar di DPRD Kabupaten Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Jumlah pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Purbalingga belum ideal. Saat ini baru ada tiga pos Damkar. Padahal berdasarkan kajian jumlah pos Damkar di Kabupaten Purbalingga idelanya berjumlah enam pos. https://radarbanyumas.co.id/jalan-raya-panican-akses-ke-bandara-jbs-tanpa-trotoar/ Hal itu terungkap dalam public hearing yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, akhir pekan lalu. "Kami sudah melakukan kajian. Hasilnya, jumlah pos Damkar di Purbalingga idealnya ada enam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga Suroto. Tak hanya jumlah pos damkar yang belum ideal, mantan Kabag Humas Setda Purbalingga ini, juga menyoroti masih belum idealnya armada damkar yang dimiliki oleh Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Dia menyebutkan, saat ini Satpol PP Baru memiliki enam unit enam unit mobil Damkar. "Selain unit mobil kebakaran kami juga memiliki armada tangki air, ditambah armada bantuan daru BPBD, PMI dan PDAM," lanjutnya. Dikatakan, masih minimnya jumlah armada mobil damkar yang dimiliki karena terbatasnya anggaran. "Pengadaan satu unit mobil damkar membutuhkan dana hingga Rp 3 miliar,' ujarnya. Menurutnya, hal itu menjadi penghambat terpenuhi jumlah ideal armada yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Purbalingga. "Apalagi saat ini tengah masa pademi (Covid-19), banyak anggaran yag terkena refocusing," jelasnya. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, pihaknya meminta ada kajian untuk mengetahui jumlah iedal peta wilayah, sarana prasarana, sumber daya manusia dan anggaran. Hal itu, untuk mengetahui jumlah ideal pos Damkar, anggaran, armada damkar dan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai posisi ideal. "Ini dilakukan agar tak ada lagi keluhan respon time Damkar di Kabupaten Purbalingga. Karena saat ini, damkar di Kabupaten Purbalingga belum bisa memenuhi respon time minimal yakni 15 menit," jelas politisi PDIP ini. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: