Air Sungai Klawing Surut, Warga Ramai-Ramai Cari Pasir
Dikumpulkan: Pasir hasil mencari manual warga yang dikumpulkan di tepi sungai Klawing. PURBALINGGA - Aliran Sungai Klawing masuk wilayah Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga, kini agak surut. Kondisi ini dijadikan mata pencaharian warga Desa Penaruban, karena bisa mencari pasir secara manual. https://radarbanyumas.co.id/belum-dibuka-jembatan-merah-purbalingga-malah-rusak-baut-lepas-hingga-pegangan-bengkok/ Puluhan warga yang menggunakan alat seadanya dan mengumpulkan hasil pasir mereka di pinggir sungai maupun pinggir jalan tak jauh dari lokasi. Para pencari pasir di wilayah Penaruban Kecamatan Kaligondang masih mengandalkan aliran Sungai Klawing yang melintas di daerahnya, dekat jembatan Bancar. Pasalnya, warga tidak perlu susah payah terutama karena hujan sudah mulai jarang. Tinggal menggali menggunakan cangkul, sekop dan alat sederhana, pasir sudah didapatkan dengan mudah. Pantauan Radarmas, di aliran Sungai Klawing Bancar Purbalingga ada lokasi beberapa ratus meter di hilir sungai dekat jembatan masih menjadi idola lokasi warga. Sejumlah gundukan pasir sungai ditata dan siap diangkut dengan angkong (alat angkut sorong roda tiga, red). Beberapa warga Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang yang berbatasan langsung dengan aliran Sungai Klawing mengatakan, penambangan manual di lokasi tersebut sudah turun temurun. Hanya bermodalkan sekop dan cangkul, warga sudah bisa mengais pasir dan mengumpulkannya di atas dekat jalan raya. Kumpulan pasir sungai yang sudah disatukan di dekat jalan raya, dijual eceran. Warga mengaku lebih baik manual, tidak merusak lingkungan. “Penambangan manual bisa berlangsung lama, karena material tidak langsung habis total. Saat baru terjadi banjir, keesokan harinya material pasir dan batu kembali terisi,” ujar Juli, warga setempat. Sementara itu, pengambilan material sungai seperti pasir dan batu dilarang terlalu dekat dengan jembatan. Jarak minimal 500 meter dari bangunan jembatan dan 1.000 meter di hilir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko menjelaskan, pencari pasir manual seperti warga sekitar sungai masih marak. Namun pencari pasir mematuhi imbauan dinas terkait pembatasan pengambilan material sungai secara manual. Seperti aturan pengambilan material sungai seperti pasir dan batu terlalu dekat dengan jembatan. Jarak minimal 500 meter dari bangunan jembatan. "Boleh ambil asal harus mematuhi aturan," ujar Priyo. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: