Dua Pentas Kuda Lumping Dibubarkan di Kecamatan Kejobong
DIBUBARKAN: Satgas Covid-19 saat membubarkan salah satu pentas kuda lumping. PURBALINGGA - Satgas Covid-19 Kecamatan Kejobong membubarkan pentas kuda lumping di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kejobong, kemarin. Hal itu dilakukan karena pentas kuda lumping tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pembubaran pentas kuda lumping dilakukan di wilayah Desa Kejobong dan Desa Pandansari. Pentas kuda lumping digelar warga dalam rangka hajatan. https://radarbanyumas.co.id/tiket-pesawat-jakarta-purbalingga-mulai-dijual-harga-rp-509-500-per-orang-bupati-tiwi-tinggal-tunggu-waktu-operasional-1-juni/ "Namun dari pengecekan, kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan dan belum mendapatkan izin pelaksanaan kegiatan," kata Kapolsek Kejobong AKP Suswanto, Kamis (20/5) Dia menjelaskan, kedua pentas kuda lumping terpaksa dibubarkan karena tanpa izin. "Kegiatan diselenggarakan tanpa izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan," jelasnya. Selain itu, saat didatangi Satgas Covid-19 ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut. "Diantaranya pengunjung melebihi jumlah ketentuan dan banyak yang tidak memakai masker,” ujarnya. Kapolsek menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 sejumlah kegiatan masyarakat termasuk kegiatan seni dan budaya dibatasi pelaksananya. Kegiatan bisa dilaksanakan namun dengan tetap mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Oleh sebab itu, apabila ada kegiatan yang dilaksanakan tanpa mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan maka kita imbau untuk menghentikan kegiatan,” tambahnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: