Setingkat Kementerian, Buwas Bintang Empat

Setingkat Kementerian, Buwas Bintang Empat

[caption id="attachment_101571" align="aligncenter" width="100%"]Komjen Budi Waseso Ka bareskrim Mabes Polri   Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 12-03-2015 Komjen Budi Waseso
Ka bareskrim Mabes Polri
Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)
12-03-2015[/caption] JAKARTA- Rencana pemerintah untuk menaikkan status Badan Nasional Narkotika (BNN) menjadi setingkat kementerian memuculkan dilema dalam sistem kepangkatan kapolisian. Sebab, bila BNN menjadi setingkat kementerian, kepala BNN bisa sederajat dengan Kapolri: jenderal berbintang empat. Dengan demikian, Polri bakal memiliki dua jenderal berbintang empat. Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, sebaiknya status baru BNN nantinya tidak perlu dikaitkan dengan kepangkatan pimpinannya. Semua tentunya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). "Kalau nanti ada perubahan struktur ya biar Kemen PAN-RB," kata Buwas, sapaan Budi Waseso, di Komplek Mabes Polri kemarin (11/3). Hingga saat ini Polri belum pernah memiliki dua jenderal bintang empat yang sama-sama memiliki kewenangan. Hanya saja, pernah terjadi adanya dua jenderal bintang empat saat mantan Kapolri Jenderal Sutarman lengser dan masih aktif lalu digantikan Kapolri saat ini, Badrodin Haiti. "Tujuan utama itu agar koordinasinya lebih baik, bukan soal pangkat. Kita tunggu sajalah," tegasnya. Dengan perubahan struktur tersebut ada harapan perbaikan dalam penanganan pemberantasan narkotika. Koordinasi antar-lembaga negara dalam memberantas narkotika juga akan jauh lebih mudah. "Kalau apakah bisa membuat aturan seperti kementerian, itu nanti dulu ya," ujar mantan Kabareskrim tersebut. Dia menuturkan, ditingkatkan statusnya atau tidak, sebenarnya kunci utamanya adalah setiap anggota BNN harus bisa bekerja secara maksimal. "Dengan keterbatasan yang ada, BNN tetap eksis. Kami aparat yang bekerja, soal status hanya mengikuti saja," ujarnya. Saat ini, target pemberantasan BNN sudah begitu banyak dari upaya rehabilitasi hingga pencegahan supply and demand. "Dengan status ini tentunya diharapkan akan bisa membantu mencapai target," papar dia. Sayangnya, meski direncanakan naik kelas, BNN ternyata belum juga memiliki gedung sendiri. BNN masih meminjam gedung milik Polri. "Soal gedung kita lihat perkembangannya, tentunya dengan segala konsekuensinya," jelasnya. Dia menegaskan, BNN akan bekerja dalam kondisi apapun. Tanpa gedung sendiri, bukanlah hal yang menghalangi. "Komitmennya kami berantas narkotika dimanapun dan kapanpun," tegasnya. Rencana pemerintah menaikkan status kelembagaan BNN menjadi lembaga setingkat menteri mendapat dukungan dari Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR). Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang meyakini, keputusan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melakukan kajian terlebih dahulu. "Tidak mungkin saat itu dipikir langsung dikeluarkan. Pasti ada pengkajian-pengkajian," kata Oesman setelah menghadiri Musrembang Kalimantan kemarin (11/3). Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, selama ada celah di dalam perundang-undangan, kebijakan memperkuat BNN itu bisa menjadi diskresi presiden. "Mau BNN, BNPB, BNPT, termasuk gubernur DKI setingkat menteri tidak masalah," terangnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa BNN akan dinaikkan menjadi lembaga setingkat menteri bulan depan. Hal itu didasarkan atas ancaman narkoba yang semakin massif. Jika tidak ditanggulangi maksimal, dia khawatir, bonus demografi Indonesia berubah jadi masalah. Terpisah,   Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai tepat rencana pemerintah menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian. Sebab, papar dia, bahaya narkoba memang telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi bangsa ini. "Jadi, nanti bukan hanya pangkatnya yang lebih tinggi, tapi kewenangannya lebih luas," ujar JK di kantor wakil presiden kemarin (11/3). JK mengatakan, BNN harus diperkuat agar lebih efektif dalam memerangi bahaya narkoba yang kini sudah merambah berbagai kalangan, dari tua hingga muda, dari metropolitan hingga kota kecil. "Makanya, kewenangannya perlu diperluas dalam hal penindakan, pemenjaraan, serta pengambilan keputusan lainnya," tutur dia. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, proses ditingkatkannya status BNN menjadi selevel kementerian terus bergulir. Saat ini usulan dari kantor Kemenko Polhukam itu sudah diteruskan untuk dimatangkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk reorganisasi kelembagaan. "Setelah itu masuk ke Setkab dan diteruskan ke presiden," ucapnya. Menurut Pramono, dengan status setingkat kementerian, BNN yang selama ini sangat bergantung kepada Polri nanti memiliki kewenangan tersendiri dan berada langsung di bawah presiden. Dengan begitu, program pemberantasan narkoba diharapkan bisa lebih masif. "Bahaya narkoba ini luar biasa. Jadi, harus diperangi secara terbuka oleh pemerintah," ujarnya. (owi/c11/idr/far/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: