Dinnaker Purbalingga Dirikan Posko THR untuk Pekerja Swasta, Jamin Pekerja Dapatkan THR

Dinnaker Purbalingga Dirikan Posko  THR untuk Pekerja Swasta, Jamin Pekerja Dapatkan THR

PEKERJA PABRIK: Pekerja salah satu pabrik di Kabupaten Purbalingga. PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menyiapkan posko pengawasan dan pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), mulai pekan ini. Posko dibuka untuk menjamin pekerja di Purbalingga mendapatkan hak-haknya. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-alokasikan-thr-asn-rp-35-miliar-pencairan-masih-tunggu-pmk/ Hal itu diungkapkan Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Edi Suryono, Sabtu (17/4) lalu. “Kami akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mendirikan Posko THR di kantor Dinnaker. Kemungkinan mulai pekan depan mulai dibuka," ungkap mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Purbalingga. Dia menjelaskan, nantinya di posko tersebut pekerja boleh mengadukan berbagai permasalahan terkait THR. Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan pemberian THR akan dilaksanakan mulai 19-27 April. “Posko rencananya juga akan aktifkan mulai tanggal tersebut,” jelasnya. Pembukaan Posko THR, menurutnya, menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tertanggal 12 April 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. "Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang minimal bekerja selama satu bulan terus menerus juga berhak mendapatkan THR. Selain itu juga pekerja yang memiliki perjanjian kerja tertentu dengan pengusaha,” ujarnya. Besaran THR keagamaan apabila pekerja sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebuh wajib mendapatkan sesuai upah satu bulan. Sedangkan kepada pekerja yang bekerja satu bulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. “THR keagamaan wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” lanjutnya. Data yang diperoleh dari Purbalingga Dalam AngkaTahun menyebutkan, di Kabupaten Purbalingga terdapat 96 industri besar dan sedang yang memiliki 48.932 tenaga kerja. Perinciannya terdapat 43 industri besar dengan 46.557 tenaga kerja, dan 53 industri sedang dengan 2375 orang tenaga kerja. Industri tersebut tersebar di 15 dari 18 kecamatan yang ada. Terbanyak di Kecamatan Kalimanah dengan 18 perusahaan dan 19.400 tenaga kerja. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: