Gara-gara Jalan Masuk, Dua Warga Bersengketa Tanah di Bukateja
DAMAI: Kedua warga memperlihatkan kesepakatan yang telah ditandatangani. PURBALINGGA - Gara-gara jalan masuk, dua warga di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja sempat berselisih paham. Kedua warga tersebut, bersengketa terkait batas tanah yang dimiliknya. Sebab, diklaim pembuatan jalan masuk salah satu warga tersebut, masuk ke pekarangan warga lainnya. Kapolsek Bukateja Iptu Wartono menjelaskan, sengketa jalan masuk terjadi antara keluarga Sukardi dan keluarga Sarman di wilayah Dusun 3 RT 4 RW 5 Desa Kembangan. “Guna menghindari permasalahan berkembang. Maka kami pertemukan kedua belah pihak di Balai Desa Kembangan untuk mencari solusinya,” jelasnya, Rabu (27/1). https://radarbanyumas.co.id/seminggu-jalan-ditutup-mediasi-warga-dan-penambang-di-kemangkon-sepakat-perbaiki-jalan/ Sebelumnya, diketahui kedua warga tersebut berselisih paham terkait jalan masuk tersebut. Polisi dari Polsek Bukateja langsung melakukan mediasi permasalahan warga yang terjadi. Mediasi dilakukan di aula balai desa setempat bersama perangkat desa, Babinsa Koramil dan semua pihak terkait. Dia menambahkan, sebelum mempertemukan kedua warga yang berselisih tersebut, Polsek Bukateja bersama pihak pemerintah Desa Kembangan turun langsung ke lokasi sengketa. Hal tu, dilakukan guna mengetahui dan menentukan batas-batas jalan yang harus disepakati kedua belah pihak. "Kemudian kedua belah pihak diarahkan ke balai desa guna diberikan penjelasan hasil pengukuran di lokasi sengketa," lanjutnya. Setelah mediasi dan kesepakatan selesai kemudian dituangkan surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh semua pihak. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, masing-masing pihak menerima dan berdamai serta berjanji akan menaati surat kesepakatan bersama. “Dalam mediasi terjadi kesepakatan kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kemudian dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak,” jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: