Hisap Sabu di Toilet SPBU

Hisap Sabu di Toilet SPBU

Ilustrasi hisap sabu PURBALINGGA - Terdakwa Rifki Mukhamad Faris (26), yang menyalahgunakan narkoba, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Prasetya Aji SH dituntut satu tahun dan delapan bulan penjara, Senin (23/11). Menurut JPU, terdakwa yang warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari itu, terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. https://radarbanyumas.co.id/menyimpan-sabu-tukang-las-dibekuk/ Majelis hakim PN Purbalingga yang menyidangkan secara virtual, diketuai Bagus Trenggono SH MH, anggota Indah Pokta SH MH dan Imanuel Charlo Rommel Danes SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum M Ikhsanul Fuad SH dari LBH Perisai Kebenara Cabang Purbalingga, langsung mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Terdakwa melakukan perbuatannya di rumah terdakwa, yang terletak Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, pada Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 21.00. Saat itu terdakwa melaju seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio nopol R 4878 RV. Kemudian terdakwa menghentikan laju motornya di SPBU Gembong. Kemudian terdakwa masuk toilet, akan menggunakan narkotika dengan cara membuat bong dari botol kaca. Lalu memasukan sedikit narkotika jenis sabu menggunakan pipet kaca. Selanjutnya botol diisi air sekitar tiga perempatnya. Botol dipegang dan dipanaskan dengan korek api. Kemudian pipet kaca dipanaskan hingga keluar asap putih. Lalu terdakwa menghisapnya melalui ujung pipet lainnya, seperti orang merokok sampai habis. Selanjutnya terdakwa kembali melaju dengan mengendari motornya. Namun saat terdakwa melintas di Jalan Raya Desa Karangduren, Bobotsari, sepeda motor terdakwa dihimpit sepeda motor yang dikendarai aparat Kepolisian. Akhirnya sepeda motor terdakwa terjatuh. Kemudian terdakwa berusaha lari menjauh. Namun aparat Kepolisian berhasil mengejar dan menangkap terdakwa. Dan saat dilakukan penggeledahan, dalam tas terdakwa ditemukan satu paket sabu seberat sekitar satu gram. Merupakan sisa yang baru dikonsumsi terdakwa. (nis) .  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: