765.189 Lembar Surat Suara Disiapkan, KPU Bintek PPK Soal Penghitungan Suara

765.189 Lembar Surat Suara Disiapkan, KPU Bintek PPK Soal Penghitungan Suara

Rakor pembahasan. Sesuai data yang masuk ke KPU, jumlah total 765.189 lembar surat suara. PURBALINGGA - Pengiriman surat suara dari salah satu percetakkan di Kudus dilakukan Jumat (13/11). Pada malam harinya, surat suara sampai ke KPU Purbalingga dan dimasukkan ke dalam ruang penyimpanan di gudang kantor KPU setempat. Tercatat KPU Purbalingga siapkan 765.189 lembar surat suara. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan menjelaskan, sesuai data yang masuk ke KPU, jumlah total 765.189 lembar surat suara. Rinciannya, untuk jumlah DPT sebanyak 743.546 lembar, jumlah pemilih pada masing-masing TPS dikalikan 2,5 persen (19.643 lembar) dan jumlah surat suara PSU (pemungutan suara ulang,red) sebanyak 2000 lembar surat suara. “Sampai di KPU sekitar pukul 22.00. Langsung kami semprot kemasannya dengan desifektan dan segera dilakukan sortir. Lalu kami juga menyiapkan petugas sortir dan pelipatan,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/kpu-telusuri-temuan-pemilih-tak-dikenal/ Lebih lanjut dikatakan, pengiriman dikawal anggota polisi. Lalu di KPU Purbalingga juga dilakukan penjagaan ketat. Pihaknya optimis semua logistik akan selesai sesuai jadwal. Sepanjang perjalanan, pengiriman berjalan lancar dan kedepannya, pengiriman ke semua TPS juga diharapkan demikian. Sementara itu, KPU Purbalingga melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota PPK se Kabupaten Purbalingga, di Aula KPU. Dalam menyiapkan SDM di jajaran KPU, khususnya tentang penghitungan suara pada 9 Desember 2020. Demi melaksanakan protokol kesehatan maka pelaksanaan Bimtek di laksanakan secara bergelombang, yaitu pada tanggal 13-14 November 2020. Zamaahsari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, pada Pilkada Serentak ini ada banyak perubahan dibanding pada penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya. Selain keharusan menggunakan protokol Covid-19, perubahan paling mendasar adalah jenis-jenis formulir. Seperti formulir C.6-KWK menjadi C. Pemberitahuan; C1-KWK menjadi C. Hasil-KWK. Begitu dalam proses rekapitulasi di tingkat, PPK dan Kabupaten akan menggunakan Sirekap (Sistem informasi rekapitulasi). Hal ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara lebih cepat dan akurat. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: