Pilkada Purbalingga: Ruas Jalan Kota Dilarang Untuk Reklame Paslon, Ini Titik yang Dibolehkan

Pilkada Purbalingga: Ruas Jalan Kota Dilarang Untuk Reklame Paslon, Ini Titik yang Dibolehkan

DILARANG : Ruas jalan perkotaan merupakan area yang dilarang untuk pemasangan reklame paslon. PURBALINGGA - Masa kampanye masing- masing pasangan calon (paslon) usai ditetapkan dengan nomor urut, bakal berlangsung sejak 26 September sampai 5 Desember mendatang. Reklame sebagai salah satu alat peraga kampanye (APK) tidak dikenakan pajak reklame seperti umumnya. Namun dengan syarat semua dipasang sesuai aturan yang ditentukan. Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Subeno, Selasa (15/9). Menurutnya, pemasangan reklame berupa baliho dan sejenisnya, tidak dikenakan pajak. Hanya saja, ada pemberitahuan kepada OPD terkait sebelum pemasangan. “Pemasangan yang dilarang seperti di masjid termasuk halamannya, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, jalan kota (kecuali saat sedang kampanye), melintang jalan, dipaku dipohon dan lainnya. Ketika ada pelanggaran, maka akan ditertibkan,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-bawaslu-kawal-ketat-dps/ Penertiban pertama melalui laporan resmi Bawaslu kepada KPU Purbalingga. Jika tetap membandel, maka Sat Pol PP Purbalingga bisa menindaknya. “Ketika masa kampanye usai, maka kewajiban pencopotan APK dilakukan oleh Timses masing- masing Paslon,” tambahnya. Seperti diketahui, hanya ada waktu 2 bulan 10 hari paslon berkampanye. Baik rapat umum, tertutup maupun sejenisnya. Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat Parmas Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Andri Supriyanto, usai kampanye dilanjutkan masa tenang pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. Paslon, tim sukses dan semua pihak terkait harus memahami aturan main yang ada. Andri juga mengingatkan, jumlah bahan kampanye yang dicetak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling banyak 50 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan untuk setiap Paslon. Lalu jumlah bahan kampanye yang dicetak oleh Parpol atau Gabungan Parpol, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye paling banyak 50 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan; dan bahan kampanye dapat disebarkan pada setiap metode kampanye. “Semua juga tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terutama saat rapat umum dan kegiatan massal sejenis. Karena pilkada saat ini masih memasuki masa pandemi Covid-19,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: