Pilkada Purbalingga: Masa Kampanye Dimulai 26 September Sampai 5 Desember, APK dan Acara Dibatasi
Ilustrasi suasana di KPU Purbalingga. PURBALINGGA - Masa kampanye masing- masing pasangan calon (paslon) usai ditetapkan dengan nomor urut, bakal berlangsung sejak 26 September sampai 5 Desember mendatang. Artinya hanya ada waktu 2 bulan 10 hari paslon berkampanye. Baik rapat umum, tertutup maupun sejenisnya. Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat Parmas Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Andri Supriyanto, usai kampanye dilanjutkan masa tenang pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. Paslon, tim sukses dan semua pihak terkait harus memahami aturan main yang ada. Lebih dirinci dijelaskan, kampanye dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon; penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-soal-penggalangan-masa-kpu-diminta-tegas-akademisi-sebut-karena-gagalnya-komunikasi/ Andri juga mengingatkan, jumlah bahan kampanye yang dicetak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling banyak 50 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan untuk setiap Paslon. Lalu jumlah bahan kampanye yang dicetak oleh Parpol atau Gabungan Parpol, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye paling banyak 50 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan; dan bahan kampanye dapat disebarkan pada setiap metode kampanye. “Semua juga tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terutama saat rapat umum dan kegiatan massal sejenis. Karena pilkada saat ini masih memasuki masa pandemi Covid-19,” tegasnya. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyebut, berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19, pihaknya berharap jangan sampai terjadi klaster baru Pilkada. Disisi lain, Pilkada harus berjalan secara aman dan kondusif serta berjalan demokratis. “Covid-19 belum selesai, dan masih ada penambahan kasus Covid baru di Purbalingga. Kami berharap semua pihak menerapkan protokol kesehatan, dan meminimalisir perkembangan resiko Covid selama tahapan Pilkada. Jangan sampai ada kluster-kluster baru Pilkada,” ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: