12 Aduan Penyalahgunaan Dana Desa di Purbalingga Diproses, Kajari Jamin Kerahasiaan Pelapor

12 Aduan Penyalahgunaan Dana Desa di Purbalingga Diproses, Kajari Jamin Kerahasiaan Pelapor

BANYAK LAPORAN: Kajari mengaku menerima banyak laporan penyalahgunaan dana. PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga "banjir" pengaduan tentang penyalahgunaan dana di desa. Hingga pekan ini, total sudah delapan pengaduan yang masuk ke Kejari. Dua diantaranya bahkan masuk pada pekan ini. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin saat penyuluhan hukum Kejari Purbalingga kepada Kepala Desa dan BPD di Aula Balai Desa Kaligondang, Kecamatan Kaligondang, Rabu (9/9). "Sebelumnya ada lima pengaduan tentang penyalanggunaan dana desa yang masuk kepada kami (Kejari, red). Pekan ini, tambah tiga lagi laporan pengaduan," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/224-desa-di-purbalingga-digelontor-dana-desa-rp-239-miliar-satu-desa-nyaris-rp-1-miliar-perangkat-digembleng/ https://radarbanyumas.co.id/pemdes-minta-blt-dd-jangan-untuk-plesir/ Dia menjelaskan, laporan yang masuk ke Kejari tersebut terdiri dari laporan warga desa yang diduga ada penyalahgunaan dana desa, serta kelompok yang mengatasnamakan warga. "Saat ini, kami masih memproses laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut," jelasnya. Dia menambahkan, Kejari menjamin kerahasiaan pelapor penyalahgunaan dana desa tersebut. "Kerahasiaan pelapor dilindungi undang-undang," tambahnya. Laporan tersebut, menurutnya harus ditindaklanjuti. Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, terkait laporan yang masuk tersebut. Tak hanya itu, Kajari juga mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan empat laporan pengaduan penyalahgunaan dana di satuan kerja (satker) di Kabupaten Purbalingga. "Sebelumnya sudah ada dua laporan. Namun, pekan ini bertambah dua laporan lagi. Jadi total ada empat satker yang sudah diadukan kepada kami," ungkapnya. Kejaksaan Negeri Purbalingga juga menyatakan terbuka sebagai tempat konsultasi para Aparatur Pemerintahan Desa terkait akuntabilitas pengelolaan DD dan ADD. “Kami mengubah kantor Kejaksaan sebagai balai konsultasi atas kebimbangan yang dihadapi para Kepala Desa. Baik karena tidak paham regulasi, ada regulasi tapi berbenturan. Karena terlanjur melakukan, tapi baru menyadari apapun motivasinya kami siap. Jangan ragu untuk sampaikan dan kami tidak bawa ke ranah pidana,” jelasnya. Disamping itu juga sudah ada kerjasama antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah bahwa untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tata kelola keuangan desa akan dianalisis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat terlebih dahulu. Ketika terbukti kuat terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian Negara baru akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Kajari, pendampingan ataupun konsultasi Pemerintah Desa kepada Kejaksaan merupakan langkah yang tepat. Sebab terkadang banyak oknum LSM yang mencari-cari kesalahan, mengintimidasi desa dan minta jatah. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: