Pengangguran di Purbalingga Sulit Didata, Dinaker Ingin Investor Perkebunan Agar Tenaga Kerja Laki-laki Terser
ANTRE : Para pencari kerja sedang antre untuk memasukkan lamaran ke sebuah perusahaan rambut palsu di Purbalingga. Cahyo/Radar PURBALINGGA - Setiap tahun Dinas Tenaga Kerja Purbalingga terkendala dalam mendata jumlah pengangguran riil se Kabupaten Purbalingga yang dari internal. Alasannya selain tidak ada indikator yang baku, juga ada beberapa faktor lain. Misalnya tak ada data pengangguran by name dan by address, sehingga program dinas saat akan mendata pengangguran belum optimal. Kepala Dinaker Purbalingga, Edhy Suryono mengatakan, kendala lain soal data riil pengangguran tersebut yaitu sarana dan prasarana terbatas, belum mencukupi baik fisik peralatan maupun SDM. Kemudian kendala belum adanya instruktur saat ada pelatihan ketrampilan bagi para pencari kerja bidang tertentu. “Dibutuhkan konsentrasi khusus untuk penanganan masalah data dan penanganan pengangguran di Purbalingga,” ungkapnya, Rabu (9/9). Pihaknya mengakui saat ini kalaupun ada hanya data riil jumlah pencari kerja yang mengajukan permohonan kartu pencari kerja atau kartu kuning. Selebihnya dinas menggunakan data BPS. Namun itupun fluktuatif dan tidak bisa serta merta menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan. “Kalau data dari pencari kerja sebenarnya hanya akumulasi dari jumlah pemohon kartu kuning/kartu pencari kerja. Perhari mencapai 200 orang pemohon. Itupun tidak langsung disebut semuanya pengangguran,” tambahnya. https://radarbanyumas.co.id/tambahan-wilayah-industri-di-rtrw-sampai-500-hektare-purbalingga-optimis-mudah-tarik-calon-investor-ini-data-zona-industri/ Data pengangguran terbuka dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga terakhir tahun 2019, yaitu 4,78 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga 1.003.246 jiwa. Itupun dipilah lagi usia 15 tahun ke atas. Jumlah itu lebih kecil dari tahun sebelumnya dengan tingkat pengangguran 6,06 persen. Saat ini yang bisa dilakukan untuk meminimalkan pengangguran masih sebatas menggelar pelatihan kerja setahun sebanyak dua kali di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian program antar kerja antar daerah (AKAD) dan transmigrasi. “AKAD memberikan peluang bekerja di luar Jawa seperti Kalimantan di perkebunan Sawit. Harapan lainnya, ada investor yang bisa membuka lapangan kerja lebih banyak untuk laki- laki,” tambahnya. Soal kartu pencari kerja, juga tidak langsung bisa dijadikan dasar. Karena mereka yang sudah memohon kartu pencari kerja, masih minim melaporkan diri saat sudah diterima bekerja. Sehingga data menjadi kurang maksimal. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: