Pilkada Bulan Desember, Bupati Purbalingga: PNS Jangan Jadi Provokator
DILANTIK : Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, saat melantik dan mengambil sumpah ratusan CPNS menjadi PNS. Istimewa PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada 9 Desember mendatang termasuk salah satu daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan kepala daerah secara serentak. Pada tahun politik biasanya akan muncul isu-isu negatif, ujaran-ujaran kebencian, berita bohong (hoax), dan kampanye hitam. Sesuai UU ASN, salah satu tugas ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bukan terbawa atau terpancing pada berita bohong dan menjadi provokator. “Jangan sampai seorang aparatur malah justru menjadi provokator-provokator. Jangan sampai ini terjadi,” tegas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, saat melantik dan mengambil sumpah ratusan CPNS menjadi PNS, Rabu (1/7) di Pendapa Dipokusumo Purbalingga. Selaku PNS atau ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 memiliki 3 tugas pokok, pertama sebagai pelayan masyarakat, kedua sebagai pelaksana kebijakan publik, dan ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. PNS yang baru saja diambil sumpah/janji, diharapkan dapat menjadi figur ASN yang dapat memberikan contoh teladan bagi masyarakat, sekaligus menjadi figur ASN yang mampu bekerja profesional dan proporsional demi kepentingan masyarakat. Pada kesempatan itu, sebanyak 393 orang CPNS diambil sumpah/janji menjadi PNS. Sebelumnya, mereka telah melakukan ujicoba selama satu tahun dan telah lulus pendidikan serta pelatihan dasar (diklatsar). “Dengan diambil sumpah/janji, maka secara resmi telah bergabung dalam birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga sebagai Pegawai Negeri Sipil. Panjenengan semua semestinya diambil sumpah/janji pada 1 Maret 2020 lalu, namun karena adanya wabah Covid-19, maka baru dapat dilaksanakan saat ini. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto mengatakan, setiap CPNS sebelum diangkat menjadi PNS wajib menjalankan masa percobaan selama satu tahun dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar). Mereka yang melakukan sumpah/janji memiliki SK CPNS per 1 Maret 2019 dan menjadi PNS per 1 Maret 2020. “Sebanyak 393 PNS yang diambil sumpah/janji terdiri dari 388 PNS dan 5 PNS alumni IPDN,” rinci Heriyanto. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: