Tahapan Pilkada di Purbalingga Kembali Dilanjutkan, 293 Panwaslu Diaktifkan Kembali
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim. (Hanif/Radar Banyumas) PURBALINGGA - Sebanyak 293 Panwaslu Adhoc kembali diaktifkan setelah sebelumnya hampir tiga bulan dinonaktifkan akibat pandemi corona. Diketahui, tahapan pilkada mengalami penundaan sejak 31 Maret lalu. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menyampaikan pada Senin (15/6), bahwa mendasari Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020, pada hari Minggu 14 Juni 2020 resmi telah mengaktifkan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan beserta sekretariatnya dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kabupaten Purbalingga yang akan melaksanakan tugas pengawasan Pilkada Purbalingga tahun 2020. "Pengaktifan kembali jajaran lembaga adhoc baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa mulai 14 Juni 2020, melalui SK Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sudah resmi bisa bertugas sebagai pengawas Pemilu Pilkada 2020,” jelasnya. Jajaran lembaga adhoc yang diaktifkan kembali yaitu meliputi 54 orang Panwaslu Kecamatan beserta sekretariatnya dan 239 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Purbalingga. Terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini sendiri, pengawasan Pilkada 2020 bakal juga memfokuskan sejumlah kerawanan pelanggaran di tengah pandemi, salah satunya dalam penyaluran bantuan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai kampanye. (nif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: