Bus AKAP Di Purbalingga Mulai Kembali Beroperasi, Angkut Penumpang ke Surabaya dan Jakarta

Bus AKAP Di Purbalingga Mulai Kembali Beroperasi, Angkut Penumpang ke Surabaya dan Jakarta

Situasi terkini di Terminal Purbalingga PURBALINGGA - Aktivitas pada Terminal Tipe A Bobotsari mulai kembali bergeliat. Hal tersebut menyusul aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi. “Situasi terkini memang ada peningkatan pada jumlah bus dan penumpang dibanding saat awal pandemi, walau belum signifikan,” ujar Rendradi, Kamis (11/6). Sejumlah perusahaan armada bus yang sebelumnya berhenti total pun mulai kembali beroperasi per hari ini. Sementara untuk jumlah penumpang, yang sebelumnya hanya satu hingga tiga orang, mulai sedikit meningkat dari lima hingga tujuh orang. “Eka yang melayani rute Bobotsari-Surabaya sudah mulai beroperasi, walau hanya sebagian. Sedangkan Sinar Jaya dan Murni Jaya dengan rute Bobotsari-Jakarta pun demikian,” imbuhnya. Kendati demikian, protokol kesehatan tetap menjadi hal yang harus dipatuhi penumpang. Ia mengatakan, pengelola armada wajib mengondisikan penumpang untuk menerapkan protokol pencegahan corona sebelum pemberangkatan. “Sebelum berangkat kita tanyakan juga surat keterangan sehatnya. Mereka wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak antarbangku, serta kami arahkan untuk memakai masker,” jelasnya. Diketahui, untuk transportasi darat, berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan pribadi dalam hal ini mobil, untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan pariwisata pada tahap pertama jumlah penumpang dibatasi hingga 70 persen total kapasitas angkut. Sedangkan pada fase kedua dan ketiga dinaikkan menjadi 85 persen total kapasitas angkut. “Saat ini belum sampai 70 persen dari kapasitas kendaraan. Jadi peningkatan penumpang memang belum terlalu signifikan,” pungkas Rendradi. (nif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: