Tak Kenakan Masker, 22 Warga Terjaring Operasi di Padamara, Langsung Dikarantina 1×24 Jam

Tak Kenakan Masker, 22 Warga Terjaring Operasi di Padamara, Langsung Dikarantina 1×24 Jam

PERIKSA : Pasar Padamara menjadi salah satu target operasi masker di wilayah Kecamatan Padamara. (istimewa) PURBALINGGA - Polisi dari Polsek Padamara Polres Purbalingga bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Padamara menjaring 22 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar. Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, operasi tersebut sebagai tindak lanjut berlakunya Perbup Nomor 56 tahun 2020. Operasi Patuh Masker tersebut menyasar di tiga lokasi wilayah Kecamatan Padamara. "Tim gugus tugas melakukan operasi patuh masker di Pasar Padamara, Perempatan Karangsentul dan Perempatan Padamara," ucapnya, Selasa (9/6). Sementara Camat Padamara Suparno mengungkapkan, operasi patuh masker yang dilakukan tim gugus tugas kecamatan sekaligus sebagai sosialisasi. Karena di tingkat kecamatan bahkan desa mungkin belum semua masyarakat mengetahui adanya Perbup tentang penggunaan masker. "Kita datakan masyarakat yang ditemukan melanggar dan berikan sosialisasikan Perbup tersebut. Apabila dikemudian hari kembali melanggar akan kita tindak sesuai ketentuan yaitu dikarantina," ucapnya. Baca Juga: Kontak dengan Pria dari Pasuruan, Tujuh Warga Karangsari Purbalingga Jalani Rapid Test Kontak dengan Pria dari Pasuruan, Tujuh Warga Karangsari Purbalingga Jalani Rapid Test Lebih lanjut disampaikan, sesuai Perbup Nomor 56 Tahun 2020, bagi para pelanggar akan dimasukkan dalam tempat karantina selama 1×24 jam. Karantina dilakukan di dua lokasi yaitu Gedung Korpri Purbalingga atau Gedung Bumi Perkemahan Munjuluhur. “Dalam operasi patuh masker hari ini kita dapati dua puluh dua orang yang tidak menggunakan masker. Semua kita berikan teguran,” ujar Suparno. (nif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: