Meski Lunas Bayar Haji, 609 Calhaj Purbalingga Gagal Berangkat Tahun 2020
ILUSTRASI : Keberangkatan haji tahun lalu di Purbalingga PURBALINGGA - Sebanyak 609 calon jamaah haji asal Kabupaten Purbalingga batal melaksanakan ibadah haji pada musim haji tahun ini, menyusul Keputusan Menteri Agama RI No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M akibat pandemi covid-19. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga Karsono melalui Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Purbalingga Muklis Abdillah memaparkan, dari total 609 jemaah, sebanyak 597 tersebut merupakan jamaah yang telah melakukan pelunasan haji. “Sesuai dengan edaran dari kemenag pusat, tahun ini dipastikan dibatalkan. Yang sudah melakukan pelunasan ada 597 orang,” ujarnya. Baca Juga: 14 Masjid Di Kedungbanteng Laksanakan Salat Jumat Meninggal Akibat Sakit Perut, Penghuni Kos di Kalimanah Purbalingga Dievakuasi Melalui Protokol Covid-19 Jemaah sendiri memiliki pilihan untuk mengalihkan pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan atau membatalkan pelaksanaan sama sekali. Uang pelunasan bagi yang menentukan tetap melaksanakan haji bakal dikelola oleh BPKH. “Untuk yang tetap ingin melaksanakan haji, pelaksanaan dilakukan untuk tahun selanjutnya, 2021. Sedangkan bagi yang berniat membatalkan, dapat mengajukan permohonan pengambilan kembali pelunasan,” jelas Muklis. Pembatalan haji tahun ini menjadi keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, serta kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Penundaan tersebut pun praktik bakal menambah panjang antrean calhaj yang telah mendaftar haji di Purbalingga. “Yang harusnya berangkat tahun ini, dialihkan untuk tahun 2021 mendatang,” ujarnya. (nif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: