23 Warga Tak Pakai Masker, Dikarantina di Gedung Korpri Purbalingga

23 Warga Tak Pakai Masker, Dikarantina di Gedung Korpri Purbalingga

DIDATA : Puluhan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah terjaring razia yang dilaksanakan pada Rabu (3/6) pagi. (Hanif) PURBALINGGA - Sebanyak 23 orang terjaring operasi masker pada Rabu (3/6) pagi. Kabid Penegakan dan Penindakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sugeng Riyadi mengungkapkan, penyisiran dilakukan di sejumlah titik keramaian dan jalan protokol. “Kita sisir dari pasar ikan, Dispendukcapil, jalan protokol, dan Jalan Soekarno Hatta. Didapati 23 orang tidak menggunakan masker sehingga harus kita karantina di Gedung Korpri,” ujarnya. Ia menuturkan, jumlah tersebut didominasi oleh pengendara yang lalai menggunakan masker. “Di pasar ikan 3 orang, Disdukcapil 2 orang. Sisanya pejalan, pengendara di jalan, baik motor, mobil atau sepeda,” imbuhnya. Beberapa di antaranya merupakan warga dari luar Purbalingga seperti Banjarnegara, Tegal, Kebumen dan Semarang. “Tujuh orang dari luar purbalingga, yakni Banjar, tegal, kebumen, semarang,” katanya. Sesuai perda, warga yang terjaring wajib menjalani karantina selama 1x24 jam di Gedung Korpri Purbalingga. “Tujuan dari operasi ini membentuk opini masyarakat agar tertib masker. Serta bentuk keseriusan pemkab. Namun yang terpenting adalah dukungan dari masyarakat sendiri agar covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya (nif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: