Curi Motor Milik Tetangga Warga Kaligondang Diamankan Polisi

Curi Motor Milik Tetangga Warga Kaligondang Diamankan Polisi

DIPERIKSA : Tersangka pencuri sepeda motor saaat dimintai keterangan polisi. PURBALINGGA - Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang. Tersangka Nur Hotomi (21) diamankan polisi berikut barang bukti kejahatannya, Sabtu (16/5). Dalam aksinya, tersangka mencuri dengan menggunakan kunci motor asli yang sebelumnya pura-pura hilang saat pinjam motor korban. Tersangka warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, melakukan pencurian motor milik Sayudin (45) warga desa yang sama. Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R 4191 YC. Pencurian dilakukan tersangka saat sepeda motor diparkir di depan rumah korban, Kamis (14/5) malam lalu. "Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah menggunakan kunci sepeda motor asli,” tutur Kapolsek. Modus itu bisa terjadi karena sebelumnya tersangka pernah meminjam sepeda motor milik korban. Namun saat sepeda motor dikembalikan, tersangka beralasan kunci sepeda motor yang dipinjam hilang. "Kunci sepeda motor tidak benar-benar hilang namun disimpan tersangka. Saat ada kesempatan, kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut," tambahnya. Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi usai adanya laporan korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, informasi mengarah kepada pelaku. Pelaku kemudian diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka pencurian sepeda motor dikenakan pasal 362 ayat KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal paling lama lima tahun. Kini tersangka mendeka dalam tahanan polisi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: