Aturan Jam Malam di Purbalingga Dilanggar - Ditemukan Kongkow dan Tidak Pakai Masker

Aturan Jam Malam di Purbalingga Dilanggar - Ditemukan Kongkow dan Tidak Pakai Masker

TEGUR : Bupati menegur langsung warga yang masih kongkow saat masuk jam malam. PURBALINGGA - Upaya Pemkab Purbalingga menanggulangi perkembangan Covid-19, semakin dioptimalkan. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Jam Malam. Surat Edaran Nomor 300/9485 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Mulai Kamis (14/5) lalu, tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Termasuk kepada camat, kepala desa/lurah. Didalamnya tercantum pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Purbalingga mulai pukul 22.00 sampai 03.00. “Meski sudah mulai muncul kesadaran, namun kami masih temukan pemuda, dewasa, dan kelompok yang suka kongkow sampai diatas start jam malam. Kadang tidak bermasker. Ini harus dicermati dan tidak boleh diremehkan,” tegasTiwi, Jumat (15/5) malam lalu usai patroli bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas. Bupati juga berharap agar masyarakat semakin menyadari jika percepatan penanggulangan Covid-19 tidak main-main. Harus didukung bersama dan warga harus patuh imbauan, perintah pemerintah. “Kami tiap malam turun langsung patroli. Tak hanya wilayah kota, seputar pinggiran kota juga kita sasar. Hasilnya, tetap ada pedagang, PKL malam, dan kafe yang tetap buka meski sudah masuk jam malam,” tambahnya. Sementara ini pihaknya baru sebatas memberikan imbauan dan teguran lisan. Selain itu memberikan masker bagi pengguna jalan, maupun warga yang diluar rumah tak memakainya. Lebih lanjut dikatakan, seluruh aparat keamanan dan tim gugus tugas di semua tingkatan diminta untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif melalui berbagai media dan cara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penetapan dan pemberlakuan jam malam. Tim gugus tugas di semua tingkatan juga diminta untuk melakukan patroli, pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap warga yang melanggar ketentuan. Tiwi meminta kepada camat agar SE ditindaklanjuti dan diimplementasikan sampai tingkat kelurahan dan desa. "Pemberlakuan jam malam tidak hanya berlaku di wilayah kecamatan kota, akan tetapi seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: