E-tilang Mulai Diberlakukan di Purbalingga

E-tilang Mulai Diberlakukan di Purbalingga

E-Tilang Baru Diterapkan di Satu Titik PURBALINGGA - Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) atau e-tilang mulai diberlakukan di Kabupaten Purbalingga, pada awal Maret ini. Namun, e-tilang tersebut baru diberlakukan di satu titik. Yakni, di simpang empat depat Mapolres Purbalingga. Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri Endrowati mengatakan, e-tilang baru bisa dilakukan di satu titik, karena keterbatasan anggaran. Sebab, e-tilang harus sudah dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga, pada awal tahun ini. "Di daerah lain, difasilitasi oleh Dinhub (Dinas Perhubungan, red). Namun, di Purbalingga Dinhub belum memiliki anggaran untuk itu. Jadi kami swadaya dulu. Yang peting tahun ini sudah bisa jalan di Kabupaten Purbalingga," ujarnya kepada Radarmas, kemarin. Dia menambahkan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinhub bisa menganggarkan, dalam waktu dekat ini. Sehingga, e-tilang tak hanya dilaksanakan di satu titik saja. Sementara itu, Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Un mengakui, pihaknya masih belum bisa melakukan pengadaan alat untuk mendukung pelaksanaan e-tilang. Sebab, saat ini pihaknya maish fokus melakukan peremajaan rambu lalu lintas di Kabupaten Purbalingga, yang kondisinya sudah banyak yang tak layak.(tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: