Kasus Penjaringan Perangkat Desa Tunjumuli Berakhir
PELANTIKAN: Proses pelantikan perangkat desa di Balai Desa Tunjungmuli. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kasus penjaringan dan seleksi perangkat desa di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, akhirnya selesai, Senin (27/1). Perangkat desa terpilih, yang diduga memalsukan surat dedikasi atau pengabdian di masyarakat, akhirnya memilih mengundurkan diri. Hal itu, terungkap setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Tunjungmuli melantik dan mengambil sumpah Kepala Dusun V, di Balai Desa Tunjungmuli. Perangkat desa yang dilantik bukan yang terpilih saat penjaringan, tetapi peringkat dua hasil penjaringan, yakni Agus Muanam. Anton, salah satu warga Desa Tunjungmuli yang menghadiri pelantikan mengatakan, setelah munculnya kasus dugaan pemalsuan surat dedikasi, perangkat desa terpilih untuk Kadus V, akhirnya mengundurkan diri. "Dia mengundurkan diri, sebelum pelantikan digelar," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus penjaringan da seleksi perangkat desa di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, salah satu peserta seleksi mengadu ke DPRD Kabupaten Purbalingga. Agus Muanam, mengadukan dugaan surat keterangan kepengurusan RT asli tapi palsu atau aspal, yang dilampirkan oleh salah satu peserta saat mendaftar. Dia mengklaim, salah satu peserta yang kemudian terpilih menjadi perangkat Desa Tunjungmuli tersebut, tidak pernah mengabdi sebagai pengurus RT di Desa Tunjungmuli. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: