Mantan Karyawan, Kuras Toko Akuarium di Bukateja

Mantan Karyawan, Kuras Toko Akuarium di Bukateja

DITANGKAP: Indra hanya menunduk saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian di toko aquarium di Bukateja. PURBALINGGA - Pepatah sepandai pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Pantas disematkan kepada aksi pencurian yang dilakukan oleh Gus Indra alias Indra (23). Warga Kampung Setu Rempoa RT 2 RW 8, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang ini, ditangkap Polisi setelah berkali-kali melakukan aksi pencurian di toko akuarium milik Turiyah (31), warga Desa Kembangan RT 2 RW 4, Kecamatan Bukateja. Kabagops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian pompa air akuarium di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Sabtu (26/10). “Modus yang dilakukan tersangka memanjat tembok belakang rumah korban kemudian masuk melalui jendela. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil enam buah mesin pompa air kemudian dibungkus karung selanjutnya keluar melalui jalan yang sama,” katanya. Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor kejadian ke Polsek Bukateja. Dijelaskan Kabagops bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya warga menemukan benda mencurigakan di dalam karung sekitar pohon bambu desa setempat. Setelah dilakukan pengecekan barang tersebut berupa pompa akuarium seperti milik korban yang hilang. “Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan diketahui barang tersebut diambil oleh tersangka pada pagi harinya. Tersangka kemudian diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya. Diketahui, sebelum melakukan pencurian tersebut, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian. Pria yang tinggal menumpang di salah satu rumah di Desa Kembangan ini, diketahui beberapa kali melakukan pencurian. "Terakhir, pelaku yang merupakan mantan karyawan di toko akuarium tersebut diketayi melakukan pencurian uang. Akibat perbuatannya dikeluarkan oleh pemilik toko," imbuhnya. Menurut pengakukan pemilik toko, sebelumnya dirinya juga beberapa kali kehilangan barang dagangan dan uang di tokonya. Namun, korban tak pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Hingga, akhinya pelaku dikeluarkan karena mencuri uang. Sebelum melakukan pencurian, pelaku juga sempat melakukan pengintaian di rumah korban. Setelah mengetahui, korban tengah sibuk melaksanakan pengajian di rumahnya, pelaku melakukan aksi di bekas tempatnya bekerja tersebut. Kabagops menambahkan atas perbuatannya, tersangka pencurian tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: