10 Ekor Sapi Habis karena Tergiur 15 Ekor Anak Sapi Limosin

10 Ekor Sapi Habis karena Tergiur 15 Ekor Anak Sapi Limosin

ADITYA/RADARMAS MAFIA SAPI : Tersangka dihadirkan Polisi saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/10). PURBALINGGA - Suroso (54), warga Desa Selakambang RT 1 RW 10, Kecamatan Kaligondang, kehilangan 10 ekor sapinya. Gara-garanya, dia tergiur janji manis Fauzianto (41), warga Desa Gemeksekti RT 8 RW 2, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, mendapatkan 15 ekor anakan sapi jenis Limosin. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi, setelah hampir satu tahun janji pelaku tak kunjung ditepati. "Tersangka Fauzianto sudah kami tangkap," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/10). Dia menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka menemui Suroso di rumahnya, 11 November 2018 lalu. Dari pertemuan itu disepakati sapi korban yang berjumlah 10 ekor akan ditukar dengan 15 ekor anakan sapi metal limosin. Kemudian, 10 sapi milik korban dibawa oleh tersangka menggunakan truk dan mobil pikap. "Namun, setelah sapi sudah terjual, hampir setahun, janji 15 ekor anakan sapi metal limosin itu tidak kunjung dipenuhi. Sehingga korban melapor ke polisi," imbuhnya. Ketika dimintai keterangan, Fauziyanto mengaku uang hasil penjualan sapi milik korban habis untuk membayar hutang. Agar korban tetap percaya janjinya, dia selalu mengulur-ulur waktu jika korban menagih janjinya Dia mengaku, sapi milik korban dijual melalui temannya. Dia akhirnya menggunakan uang hasil penjualan sapi untuk membayar hutang, karena dia terus ditagih supaya melunasi hutangnya. Dalam kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan penyerahan 10 ekor sapi kepada Fauziyanto tertanggal 18 Nopember 2018, dua lembar surat pernyataan kesanggupan memberikan 15 ekor anakan sapi kepada Suroso, satu unit truk nopol R 1645 LD dan satu unit pikap nopol AA 1786 HW. "Tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: