Aksi Protes Ala Anggota DPRD Purbalingga, Pilih Mbolos Paripurna
ADITYAWISNU/RADARMAS GAGAL: Rapat paripurna DPRD yang gagal karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir Senin (14/10). PURBALINGGA - Rapat paripurna DPRD Purbalingga Senin (14/10) dengan agenda Paripurna penyerahan draft rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 terpaksa ditunda. Alasanya karena tidak quorum. Sebanyak 33 anggota DPRD mbolos, dan tidak mengisi daftar hadir. Ternyata ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Purbalingga saat Rapat Paripurna penyerahan draft rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 adalah aksi boikot. Mereka mengklaim aksi mereka untuk tak menghadiri rapat paripurna, karena masih banyak yang harus dikomunikasikan dalam isi draft rancangan KUA dan PPAS tersebut. Sebagian besar fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga menilai ada hal yang tidak sesuai mekanisme dalam draf Rancangan yang sedianya akan diparipurnakan, Senin (14/10) lalu. Sehingga, mereka memilih tak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ketua Fraksi PKB Miswanto mengatakan, anggotanya memilih tak hadir dalam rapat paripurna tersebut karena menilai sebelum diparipurnakan, penyerahan draft tersebut terkesan terburu-buru dan tidak ada keterbukaan. Tidak semua fraksi tahu isi dari draf tersebut. "Sebelumnya tidak ada pembahasan di internal dewan dengan fraksi lain. Ini ada apa? Harusnya kita saling terbuka, diskusi bareng," katanya. Telebih lagi, lanjutnya, anggaran dalam rencana KUA PPAS 2020 itu triliunan. Anggaran itu harus bisa mencover hal-hal yang lebih penting dalam pengentasan kemiskinan. "Jangan sampai program-progam dalam KUA PPAS itu tidak berpihak pada rakyat miskin. Karena itu, sebelum draft rancangan KUA PPAS itu dibawa ke paripurna, harusnya dimusyawarahkan bersama dulu," katanya. Ketua Fraksi Persatuan Demokrat (FPD) Sunarko mengatakan, ketidakhadiran anggota fraksinya juga sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap rencana KUA PPAS tersebut. Dia menilai, usulan-usulan masyarakat yang dibawa melalui partai politik dan wakilnya banyak yang tidak terakomodir. "Ini jadi sejarah di Purbalingga, paripurna yang datang tidak kuorum. Ambil khikmahnya, bahwa musyawarah jalan yang terbaik dalam menentukan sesuatu hal yang berkaitan dengan amanat dan uang rakyat," katanya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas, draft rancangan KUA dan PPAS tersebut, merupakan ranah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Anggota DPRD baru mengetahui, apakah isi draft tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat atau belum ketika sudah diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membahas draft tersebut dan akan diberikan masukan oleh DPRD, jika ternyata isinya belum mencerminkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili anggota DPRD. Setelah, terjadi sinkronasi dan masukan DPRD diakomodir, maka akan disetujui bersama, untuk kemudian dianjutkan ke pembahasan APBD Kabupaten Purbalingga 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna penyerahan draft rancangan KUA dan PPAS 2020 terpaksa ditunda. Sebab, anggota DPRD yang hadir yang memenuhi kuorum. Hanya 12 anggota DPRD yang hadir dari 45 anggota DPRD. Sisanya 33 anggota tak hadir. Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan unsur pimpinan DPRD. Selanjutnya, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga, agar tak ada lagi penundaan. Selain itu, juga melakukan komunikasi polutik, untuk bisa mengakomodir apa yang masih belum selaras antara Pemkab dan DPRD. (tya/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: